Kenaikan Harga Angkutan Umum, Pemkot Ambon Sampaikan Permintaan Maaf

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Tarif angkutan Kota di Kota Ambon mengalami kenaikan pasca adanya penghapusan bahan bakar minyak jenis premium dan digantikan dengan bahan bakar minyak jenis pertalite.

“Untuk itu penyesuaian tarif angkutan umum di Kota Ambon, yang telah berlaku mulai hari ini pada 7 september 2021 dengan tarif baru untuk seluruh angkutan umum di Kota Ambon. Terhitung mulai dari hari ini berlaku pemberlakuan tarif baru tahun 2021,”jelas Kepala Dinas Perhubungan Roby Sapulete di Balai Kota Ambon kepada Wartawan saat di wawancarai, Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, pemberlakukan tarif baru ini merupakan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan Nasional, yang berkaitan dengan penghapusan bahan bakar premium dan digantikan dengan bahan bakar pertalite.

“Jadi terhitung hari ini telah berlakunya SK walikota Nomor 613 Tahun 2021 tentang penyesuaian Tarif angkutan umum di Kota Ambon,”ungkapnya.

Kepada awak media, Ia menambahkan untuk lampirannya nanti teman teman Wartawan bisa liat dan di dipublikasikan kepada masyarakat.

“Untuk itu atas nama Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon Kami sampaikan permohonan maaf kami kepada masyarakat karena terjadi kenaikan tarif angkutan umum,”ujarnya.

Ia juga menyampaikan sementara ini masih dalam rangka penyesuaian dari bahan bakar premium ke pertalite.

“Oleh karena itu, kami mohon maaf. Mari sama-sama kita semua ikuti dengan tarif yang baru yang telah di tetapkan oleh Bapak Walikota Ambon ini,” ungkapnya. (SNI-06)

Baca Juga:  Kapolresta Ambon Hadiri Rakor Bersama Kemendagri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *