Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kanim Ambon Gelar Rakor Timpora

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar Rapat Koordinasi, Pembahasan dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Ambon dan Kecamatan Se-Kota Ambon di Ballroom Lantai VI Santika Hotel Ambon, Rabu (22/6/22).

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kakanwil Hukum HAM) Maluku H M Anwar N dalam sambutannya mengatakan dengan bergulirnya regulasi dan kebijakan di negara Indonesia terhadap warga negara asing untuk kemudahan dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia dan dikeluarkannya surat edaran PLT Direktur Jenderal imigrasi tentang kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Corona virus Disease 2019 tidak menutup kemungkinan akan mengganggu stabilitas, keamanan dan ketahanan nasional.

“Fenomena tersebut menuntut kesadaran kita betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan orang asing,”kata Kakanwil.

Menurutnya, sebagai bentuk pengawasan bersama dalam menjaga kedaulatan Indonesia, perlu adanya sinergitas antar instansi pemerintahan. Kerjasama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi.

“Saat ini menurut Kakanwil, data orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Ambon khususnya di wilayah Kota Ambon tahun 2022, antara lain warga negara Amerika Serikat 4 orang, Australia 11 orang, Belanda 8 orang Cina 6 orang, Finlandia 4 orang, Filipina Jerman Kanada masing-masing satu orang, serta warga negara Denmark dan Singapura masing-masing 3 orang, total 42 warga negara asing,”ujarnya.

Ia menjelaskan mereka datang dari berbagai sektor, dari sektor tenaga kerja dewasa ini ada tiga perusahaan yang mempekerjakan TKA antara lain PT Surya Wijaya Triindo 2 TKA, PT Mandiri Anugerah Sejati 1 TKA, dan PT Arabikatama Khatulistiwa Fishing Industri 1 TKA.

“Dengan masuknya orang asing ke Indonesia, maka tingkat kerawanan yang akan timbul diantaranya dari segi pariwisata dan keluarga- repatriasi, ex kru, penyalahgunaan ijin tinggal pekerjaan asing di Kota Ambon,”jelasnya.

Baca Juga:  Kapolda Maluku Tinjau dan Main Tenis Meja Kapolda Cup 2024

Ia berharap isu yang ada saat ini adalah mengenai maraknya tenaga kerja asing yang patut kita awasi bersama-sama.

“Mari kita bersama-sama saling bahu-membahu dalam mengawasi kegiatan orang asing di wilayah kerja kita, sehingga dapat mengantisipasi hal-hal negatif yang kemungkinan bisa terjadi dengan adanya warga negara asing,”harapnya. (SNI-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *