SAPARUA, SNI.D : Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ambon telah menaikkan status Dugaan penyalahgunaan Dana BOK dan JKN Puskesmas Saparua tahun 2020-2023 dari Penyelidikan ke Tingkat penyidikan.
Di Ketahui bahwa Kejaksaan Negeri Ambon di Bawah kepemimpinan Adriansyah, SH.MH memasuki babak baru, di mana setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon maka Penyidik berkesimpulan penyalahgunaan Dana BOK dan JKN Puskesmas Saparua tahun 2020-2023 terjadi penyalahgunaan sehingga layak untuk di tingkatkan ke tahap penyidikan.
Pantauan media ini pada hari Rabu (22/05/2024) terdapat 7 orang tenaga medis yang masuk melalui bagian PTSP guna memenuhi panggilan Penyidik.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon E. Palapia,SH.MH saat dihubungi via seluler guna memastikan keberadaan para medis Puskesmas Saparua tidak dapat tersambung.
Namun keseriusan Kajari Ambon Adriansyah patut di acungkan Jempol dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, pria dengan 3 melati di Pundak ini merupakan sosok yang kalem dan bersahaja
Untuk diketahui Penyidik Kejari Ambon dalam waktu dekat akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana BOK maupun JKN Puskesmas Saparua 5qhun 2020 sd 2023.
Salah satu petugas kesehatan pada Puskesmas Saparua yang namanya enggan dipublikasikan, saat ditemui media ini terkait agenda pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Ambon, membenarkan hal tersebut
“Selanjutnya mungkin dalam waktu dekat tim dari penyidik Kejari Ambon akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana BOK maupun JKN Puskesmas Saparua tahun 2020-2023,” Ungkapnya.