SNI.ID, AMBON : Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku mengungkap tiga kasus tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batubara (minerba) sejak Juli 2025. Kasus-kasus tersebut melibatkan penyalahgunaan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) dan ratusan kilogram merkuri.
Press release pengungkapan kasus digelar di Markas Polda Maluku, Tantui, Ambon, Jumat (12/9/2025). Hadir Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Handoyo Santoso, dan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi.
Rositah menjelaskan, kasus pertama berupa penyalahgunaan minyak tanah di perairan Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, pada 9 Juli 2025. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MS (52), TIB (33), dan WPS (46) serta barang bukti sekitar 3.000 liter minyak tanah. Perkara ini kini masuk tahap II.
Kasus kedua terungkap di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, pada 8 Agustus 2025. Polisi mendapati minyak oplosan jenis solar sebanyak 5 ton serta minyak tanah 5 ton. Tersangka berinisial FR alias Oken ditahan. Ia dijerat Pasal 54 UU Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 5.000 liter solar oplosan, satu unit mobil tangki, lima drum plastik biru ukuran 200 liter, 10 jerigen ukuran 30 liter, serta sejumlah peralatan lain,” kata Rositah.
Adapun kasus ketiga terkait penyelundupan merkuri. Barang bukti sekitar 350 kilogram dikemas dalam 44 botol air mineral ukuran 600 mililiter. Polisi juga menyita sebuah long boat tanpa nama berwarna biru-putih dan mesin tempel Yamaha 15 PK. Kasus ini diungkap pada 22 Agustus 2025 di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.
Tersangka berinisial N (42) diketahui membawa merkuri dari Katapang, Seram Bagian Barat, menuju Liang. Ia dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Direktur Polairud Polda Maluku, Handoyo Santoso, menuturkan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, tim menemukan praktik penyalahgunaan BBM yang telah dilakukan berulang.
“Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penyalahgunaan solar oplosan ini sudah dilakukan sekitar lima kali,” ujarnya.
Terkait penyelundupan merkuri, penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri pemilik, pembawa, hingga penerima barang. “Kami terus mendalami jaringan yang terlibat. Ini butuh waktu,” tambah Handoyo.










