PAMA Nilai Desakan Pemeriksaan Bupati Aru Terlalu Dipaksakan

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) menanggapi sejumlah pemberitaan media yang mendesak agar Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, segera diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, tahun 2018.

Dalam pernyataannya, PAMA menegaskan bahwa kasus tersebut telah bergulir sejak beberapa waktu lalu dan hingga kini belum terdapat perkembangan lanjutan dalam proses pengusutan oleh aparat penegak hukum.

PAMA menjelaskan, Timotius Kaidel yang saat itu berperan sebagai kontraktor pelaksana, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar kepada pihak Kejaksaan sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Desakan agar Bupati Aru diperiksa saya kira terlalu terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Jaksa dalam menjalankan tugasnya tidak bisa ditekan oleh opini atau asumsi. Mereka bekerja berdasarkan data dan fakta hukum,” ujar Wakil Ketua Umum PAMA, Moh. Ridwan, dalam keterangannya di Ambon.

PAMA juga menyatakan keyakinannya bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani berbagai dugaan tindak pidana korupsi, termasuk proyek jalan lingkar Pulau Wokam.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan menegakkan keadilan secara proporsional dan tidak terpengaruh oleh opini publik,” tandasnya.

Ridwan juga mengajak semua pihak untuk berhenti membangun narasi-narasi negatif terhadap Bupati Aru Timotius Kaidel karena hal itu tidak sejalan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang mengedepankan asas praduga tak bersalah.

PAMA juga menegaskan bahwa Bupati Aru merupakan pemimpin yang visioner, amanah dan berintegritas

“Kami dukung penuh Bupati Aru pak Timotius Kaidel untuk tetap fokus bekerja membangun kepulauan Aru,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sinergi Dua Kecamatan, Pelayanan Perekaman e-KTP di Saparua Timur Tetap Lancar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *