KRI Kapak-625 Kembali Berlayar Laksanakan Operasi Cendrawasih Jaya-26 di Perairan Timur Indonesia

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : TNI Angkatan Laut kembali mengerahkan KRI Kapak-625 untuk melaksanakan tugas pengamanan wilayah perairan Indonesia Timur dalam rangka Operasi Cendrawasih Jaya-26.

Kapal cepat rudal tersebut bertolak dari Dermaga Ksatriaan Tawiri Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX, Kota Ambon, Maluku, Senin (26/1/2026), setelah tiga hari sandar guna melaksanakan pengisian bekal dan kesiapan teknis lainnya.

KRI Kapak-625 yang merupakan salah satu unsur kapal cepat rudal kebanggaan TNI AL ini dipimpin oleh Komandan KRI Kapak-625 Letkol Laut (P) Sulang Priambodo. Kapal tersebut akan menjalankan operasi di wilayah perairan timur Indonesia sebagai bagian dari upaya TNI AL dalam menjaga kedaulatan negara serta menjamin keamanan dan keselamatan aktivitas pelayaran di wilayah tersebut.

Keberangkatan KRI Kapak-625 ditandai dengan upacara Merplug, tradisi penghormatan khas TNI Angkatan Laut yang dilaksanakan di dermaga. Upacara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Kodaeral IX sebagai bentuk dukungan pangkalan terhadap kesiapan unsur operasi yang akan kembali melaksanakan tugas di laut.

Sejumlah pejabat Kodaeral IX yang turut hadir dalam prosesi Merplug antara lain Asisten Teritorial (Aster) Dankodaeral IX, Kepala Dinas Pembekalan (Kadisbek) Kodaeral IX, Kepala Dinas Kesehatan (Kadissyahal) Kodaeral IX, Kepala Subbagian Kitlam, Kepala Urusan Operasi Lalu Lintas Polisi Militer Angkatan Laut (Kaur Ops Lalin Pomal), serta Tim Merplug Kodaeral IX.

Kehadiran para pejabat tersebut menegaskan komitmen dan dukungan penuh Kodaeral IX terhadap kesiapan operasional KRI Kapak-625 beserta seluruh prajurit yang akan bertugas. Dukungan pangkalan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan operasi di laut.

Operasi Cendrawasih Jaya-26 sendiri merupakan bagian dari operasi rutin TNI Angkatan Laut yang bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan laut, mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia Timur, serta menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Baca Juga:  Pemdes Siri Sori Amalatu Salurkan Rp172 Juta untuk Program Ketahanan Pangan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *