AMBON, SNI.ID : Kasus Ibu Agustina Teterissa KPM PKH Dusun Tanital, Desa Aboru Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah dinilai tidak paham terkait bantuan PKH, akhirnya Teterissa menyeret pendampingnya Lutfi Lesimanuaya.
Lesimanuaya merupakan pendamping PKH Desa Aboru Kecamatan Pulau Haruku menuturkan tuduhan yang dilakukan oleh Ibu Teterissa bahwa dirinya telah melakukan pengelapan Uang KPM adalah Fitnah yang mencemarkan nama baiknya.
Lesimanuaya menjelaskan bahwa Pendamping PKH tidak pernah memegang Uang KPM PKH karena Transfer dana Bantuan PKH itu langsung dari Kas Negara ke Rekening KPM.
“Fitnah bahwa kenapa bantuan masuk ada yang 500ribu dan ada yang 875ribu, Lesimanuaya menjelaskan bahwa tidak seragamnya bantuan yang diterima oleh Penerima Bantuan Sosial adalah akibat dari perubahan Kebijakan Nilai bantuan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jaminan Sosial Keluarga pada setiap tahunnya,”katanya.
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut selalu disosialisasikan oleh Lesimanuaya kepada seluruh KPM penerima bantuan Sosial saat petemuan pertemuan Bulanan maupun pertemuan Kelompok sayangnya Ibu Teterissa adalah salah satu KPM yang Jarang mengikuti pertemuan-pertemuan tersebut.
Sementara itu, Husen Ohorella sebagai Koordinator PKH Kecamatan Pulau Haruku membenarkan apa yang telah dijelaskan oleh anggotanya bahwa pendamping PKH tidak pernah memegang dan menyalurkan Bantuan Sosial milik KPM. Tetapi bantuan tersebut Transfer dana dari Kas Negara ke lembaga bayar (Bank HIMBARA = BRI, Mandiri, BNI) yang dilakukan setiap tahap penyaluran bantuan dengan mekanisme Non Tunai langsung ke Rekening KPM. Dan Kewajiban Pendamping PKH Adalah memastikan bantuan yang masuk sudah sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh KPM PKH.
Ohorella mengungkapkan bantuan yang tidak sesuai disetiap tahunnya memang benar, nilai Bantuan itu dari tahun ke tahun tidak sama karena Nilai bantuan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jaminan Sosial Keluarga kemudia Nilai bantuan bagi kepesertaan yang ditetapkan pada tahun berjalan, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran Negara.
Selain itu, Ohorella mencontohkan pada tahun 2017 Bantuan sosial PKH terdiri dari Bantuan Tetap sebesar 500 rb dan Bantuan Komponen Ibu Hamil, Anak Usia Dini, Anak Sekolah, Lansia lebih dari 70 tahun dan disabilitas yang dibayarkan pada 4 tahap dalam 1 tahun.
“Ditahun 2018 terjadi perubahan kebijakan pada Nilai Bantuan Program PKH diaman Semua KPM mendapatkan 500rb setiap tahapnya dan tidak dilihat dari jumlah anak Sekolah,”ujarnya.
Menurutnya, perubahan kemudian terjadi lagi ditahun 2019 dimana Jumlah bantuan maksimal 4 orang yang masuk dalam kategori penerima bantuan dalam satu keluarga.
Pada tahun 2020, Ohorella menjelaskan kebijakan Bantuan Sosial PKH dengan maksimal 4 (empat) orang penerima dalam satu keluarga dengan ketentuan Ibu Hamil maksimal 2 (dua) kehamilan, Anak Usia Dini paling Banyak 2 (dua) orang, Anak Sekolah, Lansia lebih dari 70 tahun dan Disabilitas maksimal 1 orang.
“Adapun tahun 2021 terjadi lagi perubahan kebijakan PKH maksimal 4 (empat) orang dalam satu keluarga dengan ketentuan Ibu Hamil maksimal 2 kehamilan, Anak Usia Dini paling Banyak 2 orang, Anak SD paling Banyak 2 orang, Anak SMP paling Banyak 2 orang, Anak SMA paling Banyak 2 orang, Lansia lebih dari 70 tahun dan Disabilitas maksimal 1 orang,”jelasnya.
Ia menambahkan terdapat perubahan juga pada tahun 2021 jika ada 2 anak atau lebih di SD, SMP, dan SMA tetap salah satu anak dapat bantuan.Belum lagi di awal tahun 2021 terjadi Pemanadanan Data PKH dengan data DUKCAPIL yang menyebapkan banyak Anggota keluarga yang tidak aktif sebagai akibat datanya tidak terdaftar/tidak sesuai dengan data DUKCAPIL, sehingga proses perbaikan data dari sisi data Kependudukan dan PKH harus diselaraskan
“Dari Berbagai Kebijakan Bantuan Sosial dari tahun ke tahun tersebut sehingga wajar jika bantuan yang diterima oleh KPM PKH akan bervariasi,”tuturnya.
Dirinya menghimbau kepada Ibu Ibu KPM yang telah mendapatkan Bantuan agar selalu melaksanakan kewajiban mereka yaitu anggota keluarga PKH memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
“Anak Sekolah keluarga PKH mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan anggota keluarga mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 70 (enam puluh) tahun dan/atau penyandang disabilitas berat,”katanya.
Ia menambahkan KPM hadir dalam pertemuan kelompok agar mendapatakn informasi informasi terbaru dan juga pemutakhiran data atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan. Dan Apabila KPM PKH tidak memenuhi kewajiban diatas, maka akan mendapatkan sanksi penangguhan bantuan dan atau dikeluarkan dari kepesertaan PKH. (SNI-01)