SNI.ID, AMBON : Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon telah melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait, yang mana dalam pelaksanaannya selalu memastikan penerapan protokol kesehatan.
Kepala : Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon, Hermanto menjelaskan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan menjelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat dan memastikan bahwa produk pangan di peredaran aman dan bermutu.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam 5 (lima) tahap, yang dimulai sejak tanggal 1 Desember 2022 s/d 5 Januari 2023. Dengan target pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), Kedaluwarsa, dan Rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dll). Yang dilakukan pada fasilitas peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel),”jelas Hermanto kepada awak media di Aula Kantor Balai POM Ambon, saat Konferensi Pers, Senin (19/12/22).
Menurut Hermanto, pelaksanaan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan s/d tanggal 16 Desember 2022 (Tahap II) di Provinsi Maluku dilakukan dengan metode offline dan dilakukan secara terpadu bersama lintas sektor terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah dan Tim Pengawasan Barang Beredar, diantaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan Tahap II tanggal 16 Desember 2022 sebanyak 64 fasilitas yang terdiri dari 15 Distributor (24%), 20 Ritel Modern (31%), dan 29 Ritel Tradisional (45%),”ujarnya.
Ia mengungkapkan pada tahap ini ditemukan sebanyak 47 fasilitas (72%) Memenuhi Ketentuan (MK), dan 17 fasilitas (28%) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dan dari 64 Fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa, terdapat temuan pangan kedaluwarsa pada 17 fasilitas (30%), pangan rusak pada 5 fasilitas (8%), dan tidak ditemukan pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE) dan/atau TMK lainnya.
“Temuan pangan rusak dan kedaluwarsa sampai dengan Tahap II di Kota Tual dan Seram Bagian Barat ditemukan pada Ritel Tradisional, dan di Maluku Tenggara, Maluku Tengah, dan Kepulauan Aru ditemukan pada Ritel Tradisional dan Ritel Modern, sedangkan di Kota Ambon tidak terdapat temuan. Dengan total temuan pangan rusak dan kedaluwarsa sebanyak 106 item (2.537 kemasan) dengan nilai Rp. 14.132.100,-,”ungkapnya.
Dengan Rincian, Kata Hermanto, temuan Pangan kedaluwarsa sebanyak 94 item (2.417 kemasan) dengan nilai Rp. 12.102.100,-. Jenis pangan kedalawarsa antara lain: minuman ringan, biskuit, mie instan, minuman serbuk, makanan ringan, BTP, minuman berkarbonasi, wafer, susu, makaroni, bumbu, saus, sambal, kental manis, permen, sirup, kerupuk, kecap, mie, keju, sayur kaleng, yogurt.
“Jenis pangan dengan temuan kedaluwarsa terbanyak, ialah Minuman ringan 1.087 kemasan, Makanan ringan 248 kemasan, Susu 157 kemasan.Pangan Rusak (Kemasan sobek/bocor/berkarat) sebanyak 12 item (120 kemasan) dengan nilai Rp. 2.030.000,-. Jenis pangan rusak antara lain: saus, makanan ringan, coklat, bihun, laksa, Yogurt, UHT,”katanya.
Ia juga membeberkan bahwa, terhadap temuan pangan kedaluwarsa dan rusak pada fasilitas distribusi pangan olahan, sesuai dengan riwayat pemeriksaan sebelumnya dan hasil pemeriksaan saat ini, diberikan sanksi administratif berupa pembinaan (surat tindak lanjut hasil pengawasan) dan terhadap 10 (sepuluh) fasilitas distribusi pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) diberikan surat peringatan.
“Terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas,”bebernya.
Ia menambahkan sampai saat ini Balai POM di Ambon akan terus melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan secara mandiri dan terpadu bersama lintas setor terkait, di Kota Ambon dan Kabupaten/Kota lainnya (Tahap III) sampai dengan tanggal 5 Januari 2023.
Hermanto menghimbau kepada masyarakat, stakeholder, dan para pemangku kepentingan agar selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan. (SNI-ML)