Satu Pelaku Pembacokan Warga Tial, Ditangkap Satreskrim Polresta Ambon

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menangkap salah satu pelaku pembacokan warga Tial dengan menggunakan senjata tajam, yang terjadi di desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“AFN alias Falevy yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ZL masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kompol Beni kepada awak media di Lobby Mapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Senin (19/6/2023) sore.

Kasar mengungkapkan motif di balik pembacokan tersebut, yang dilakukan Falevy karena dendam terhadap para korban. Akibatnya, korban Fazrul Rahman Seknun meninggal dunia dan Arafit Henamuly mengalami luka.

“Kejadian awal terjadi pada Jumat malam lalu, saat tersangka Falevy bersama Abduh Maldini Lestaluhu (korban), menuju ke Desa Tial untuk membeli rokok. Usai membeli rokok tiba-tiba Maldini dipukul orang tak dikenal menggunakan batu tepat mengenai kepala korban. Melihat hal tersebut, Falevy langsung membawa korban ke RS. Dr.Ishak Umarella Tulehu guna mendapatkan perawata medis,”ungkapnya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan usai membawa korban ke rumah sakit, Falevy langsung terpancing emosi karena melihat temannya mengalami luka parah di belakang kepala. Akhirnya Falevy menyuruh salah satu temannya untuk mengambil jaket dan senjata tajam alias parang di rumahnya.

“Setelah mendapat parang Falevy bersama pelaku ZL mengunakan sepeda motor menuju tempat di pukulnya Abduh Maldini Lestaluhu dan pas sampai di TKP awal hanya ketemu dengan Arafit dan Fazrul dan di situlah tersangka langsung membacok keduaanya dan langsung kabur,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan tersangka AFN alias Falevy kini dijerat Pasal 351 Ayat (2) dan ayat (3), dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Penganiayaan dan atau Pembunuhan.

Baca Juga:  Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kanim Ambon Gelar Rakor Timpora

“Untuk Pelaku Falevy ini merupakan Resedivis kasus serupa penganiayaan dan dia baru keluar penjara. Kasus penganiayaan di Tial yang menyebabkan Abduh Maldini Lestaluhu mengalami luka masih dalam penyelidikan,”kata Kapolresta Ambon.

Kapolresta Ambon menambahkan dalam kasus ini ada dua laporan polisi yaitu satu laporan Polisi dengan Korban Abduh Maldini ditangani Polsek Salahutu dan satu laporan Polisi yang menyebabkan korban luka dan meninggal, Arafik dan Fazrul itu ditangani di Polresta Ambon. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *