SNI.ID, SBB- Raja-raja dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), angkat bicara menyikapi perkembangan situasi masyarakat yang belakangan sedikit bergejolak.
Bertempat di Tugu Patung Ina Ama, Jantung Pusat Kota Piru, Kabupaten SBB, Sabtu (6/7/2024) pukul 16.30 WIT, Para Raja-raja/Kepala Desa dan BPD membacakan pernyataan sikap.
Raja-raja dan BPD se-Kabupaten SBB berpendapat bahwa perlu adanya kebersamaan hidup orang bersaudara di bumi Saka Mese Nusa. Kebersamaan yang didasarkan tanpa memandang suku, agama, dan ras. Kebersamaan ini sebagai dasar untuk membangun kabupaten Seram Bagian Barat yang lebih baik.
Untuk itu, Raja-raja dan BPD menyampaikan beberapa hal dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan oleh Raja Seriawan A. Pentury S. Pt yakni
1. Mendukung sepenuhnya investasi yang dilakukan di kabupaten Seram Bagian Barat untuk mengelola sumber daya alam,
2. Meminta pejabat Bupati Seram Bagian Barat untuk segera mencabut SK pejabat Bupati lama NO.100.3/492 tentang pemberhentian sementara pembongkaran lahan oleh PT.SIM (Spice Islands Maluku),
3. Mendukung pejabat Bupati Seram Bagian Barat untuk mengizinkan PT SIM beroperasi kembali di bumi Saka Mese Nusa,
4. Mendukung Polda Maluku untuk memproses saudara Ma’ruf Tomiya dalam kasus pencemaran nama baik,
5. Menentang dengan keras oknum oknum di luar masyarakat Seram Bagian Barat yang memprovokasi dan ingin merusak kehidupan orang basudara.
Para Raja-raja dan BPD menyampaikan, bila masih ada permasalahan yang muncul di lapangan sebaiknya diselesaikan dengan pranata adat atau Hukum Positif melalui proses hukum positif, jadi tidak menghentikan operasional perusahaan sehingga iklim investasi dapat tetap berjalan dengan baik.
Diketahui, pernyataan sikap ditandatangani 22 Raja/Kepala Desa dan BPD. Di antaranya Kepala Desa/Raja Nuruwe Simon Matital; Ketua BPD Nuruwe F. Rumahsoal; Kepala Desa/Raja Kamal Mesak Monaten; Kepala BPD Kamal J. Touwely; Kepala Desa/Raja Hatusua Petrus S. Tuhuteru; Anggota BPD Hatusua Yusuf Tahalele; Kepala Desa/Raja Lohiatala Yunus Tibalimeten; Ketua BPD Lohiatala Y. Somae; Kepala Desa/Raja Piru Simon O. Manupassa; Ketua BPD Eti Lexi Tuhuteru; Ketua BPD Piru F. Laturette; PJ Kepala Desa/Raja Lumoli Dominggus E. Sasake; Kepala Desa/Raja Neniari Azer J. Lekalate; Pj. Kepala Desa/Raja Kawa Ril Ely; Kepala Desa/Raja Honitetu Rolly Lattu; Kepala Desa/Raja Morekau F. A. Pattiasina; Ketua BPD Morekau D.S. Akollo; Kepala Desa/Raja Seruawan A. Pentury, S.Pt; Kepala Desa/Raja Waipirit P. Luhukay; Kepala Desa/Raja Kamarian J. Tuhehay; Dan Kepala Desa/Raja Uraur Royke C. Silaya.
Pada kesempatan yang sama, Raja Nuruwe, Simon Matital, mengajak seluruh elemen masyarakat yang terjerat hukum agar dapat mengikuti prosesnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Hal itu disampaikan untuk menanggapi aksi demo warga yang mendesak pencabutan penetapan Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap PT. SIM atas nama Maaruf Tomia. Maaruf Tomia ditetapkan tersangka oleh Polda Maluku.
“Patuhi saja proses hukum, tidak perlu membawa-bawa massa dan memecah persatuan di SBB yang kondusif,” pinta Simon Matital.
Ia mengajak warga yang tidak puas dengan ditetapkannya Maaruf Tomia sebagai Tersangka dapat melalui jalur hukum yang tersedia yaitu Pra Peradilan.
“Kalo tidak puas dengan proses hukum ajukan pra peradilan, biar di uji di pengadilan, bukan malah sekarang sembunyi dan menggunakan orang lain yang tidak paham permasalahan secara utuh untuk menjawab kasusnya,” jelasnya.
Sementara itu dilain sisi, kata Raja Seriawan A. Penturi, S. Pt, dalam menanggapi penyampaian pemberitaan Terkait ancaman untuk memboikot Pilkada, Pentury juga mengingatkan hak dan tanggung jawab warga untuk memilih pemimpin masa depan.
“Soal tidak memilih dalam pilkada itu hak siapapun, tapi ada Undang-Undang yang mengatur bahwa siapapun yang menghalang-halangi orang yang akan memberikan suaranya dalam Pilkada dapat di proses hukum,” kata dia mengingatkan.
Pentury mengajak masyarakat agar jangan suka mengatasnamakan sesuatu untuk melanggar hukum, karena perbuatan pidana yang dilakukan perorangan itu tanggung jawab pribadi perorangan itu sendiri. (*)