Kejaksaan Tinggi Maluku Gelar Sosialisasi Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Medsos di Sekolah

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Upaya preventif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam mencegah perbuatan melawan hukum di kalangan pelajar semakin digencarkan. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Tim Penerangan Hukum Kejati Maluku menyasar dua sekolah sekaligus, yakni SMK Negeri 5 Ambon dan SMA Negeri 7 Ambon, Selasa (16/9/2025).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut dengan menghadirkan dua narasumber, Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Mourits Palijama, S.H., M.H., serta didampingi jajaran Tim Penkum dan Humas lainnya. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pencegahan aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial di kalangan siswa.

“Pagi ini kami melakukan penyuluhan di SMK Negeri 5 Ambon. Harapan kami, materi pencegahan bullying dan penyalahgunaan medsos bisa menjadi bekal bagi para pelajar agar tidak terjerumus dalam perbuatan melawan hukum,” ujar Ardy.

Wakasek Kesiswaan SMK Negeri 5 Ambon, Alexander Pattipeiluhu, yang mewakili kepala sekolah menyampaikan apresiasi atas terlaksananya program JMS di sekolah mereka.

“Kami berterima kasih karena telah memilih sekolah kami. Semoga sosialisasi ini bermanfaat dan membantu siswa-siswi agar terhindar dari bullying maupun penyalahgunaan medsos,” katanya.

Selanjutnya, kegiatan JMS berlanjut di SMA Negeri 7 Ambon. Kehadiran tim disambut langsung Kepala Sekolah, Willem Rumangun, S.Pd., M.Pd., bersama Wakasek Andre S. Pattiasina, S.Pd. Rumangun mengaku kegiatan ini merupakan pengalaman pertama sejak ia menjabat kepala sekolah.

“Ini perdana bagi saya. Semoga program Jaksa Masuk Sekolah ini memberi manfaat bagi para pelajar dan membuka ruang kerjasama dengan Kejati Maluku dalam upaya pencegahan bullying serta permasalahan hukum lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, kegiatan di kedua sekolah berlangsung interaktif. Selain pemaparan materi, siswa-siswi diajak mengikuti permainan spinner berisi berbagai contoh kasus hukum, mulai dari perundungan, pencurian, hingga korupsi dan KDRT.

Baca Juga:  Waka Polres Buru Bersama Personil Polres Buru dan Polsek Waeapo Evakuasi Warga di Desa Grandeng Akibat Banjir

Cara ini membuat siswa lebih mudah memahami sekaligus menyadari pentingnya menjauhi perilaku yang dapat berujung pada sanksi hukum.

Di akhir kegiatan, Tim Penerangan Hukum Kejati Maluku membagikan konsumsi dan cenderamata, serta berfoto bersama kepala sekolah, dewan guru, dan siswa-siswi sebagai penutup rangkaian program JMS. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *