Polda Maluku Percepat Penyidikan Kasus 46 Karung Diduga Berisi Sianida, Tunggu Hasil Resmi Labfor

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus mempercepat proses penyidikan terkait temuan 46 karung berisi bahan yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida di sebuah ruko yang dikontrak oleh Hj. Hartini. Kasus ini menjadi perhatian utama karena tingginya potensi bahaya bahan kimia tersebut serta kemungkinan penyalahgunaannya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan bahwa sejak kasus ini bergulir pada 28 September 2025, penyidik telah mengambil langkah cepat dan terukur. Hingga kini, sebanyak 13 saksi yang terkait dengan penyimpanan dan kepemilikan 46 karung tersebut telah diperiksa untuk dimintai keterangan.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik Ditreskrimsus juga telah menyita seluruh barang bukti dan mengirimnya ke Laboratorium Forensik Makassar untuk dilakukan uji laboratorium. “Saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium terhadap 46 karung yang diduga berisi sianida tersebut,” ujar Rositah.

Ia menambahkan, setelah hasil laboratorium resmi diterima, penyidik akan meminta pendapat ahli, baik ahli hukum pidana maupun ahli kimia, guna memperkuat pembuktian ilmiah dan menentukan dasar penerapan pasal dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut. “Selanjutnya, penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tambahnya.

Polda Maluku memastikan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Baca Juga:  Kepala BPJN Maluku Didesak Mundur, PAMA: Itu Opini Liar Yang Sesat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *