Kompolnas Monitoring Penanganan Kasus Pertambangan di Maluku, 80 Persen Perkara Telah Capai P-21

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan monitoring penanganan kasus-kasus pertambangan menonjol di wilayah hukum Polda Maluku, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini dipusatkan di Ruang Rapat Pejabat Utama (PJU) Lantai 2 Markas Polda Maluku, Kota Ambon.

Monitoring tersebut dipimpin Sekretaris/Ketua Harian Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono, S.S.A, yang hadir bersama lima anggota tim. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol, S.I.K., yang turut memperkenalkan jajaran PJU serta perwira yang hadir.

Turut mengikuti kegiatan ini Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Direktur Narkoba, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam), serta sejumlah pejabat dari Dit Narkoba dan Dit Krimsus.

Dalam sambutannya, Arief Wicaksono menyampaikan terima kasih atas penyambutan Polda Maluku.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Kompolnas tidak hanya dalam kapasitas pengawasan, tetapi juga mendorong kolaborasi dan pertukaran informasi terkait penanganan kasus.

“Kedatangan kami bukan untuk pengawasan saja, tetapi juga untuk berbagi dan berdiskusi terkait penanganan kasus. Meskipun menurut Undang-Undang, Kompolnas berfungsi sebagai pengawas Polri,” katanya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan penanganan kasus pertambangan oleh Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, S.H., S.I.K., M.H. Pemaparan tersebut mendapat apresiasi dari Kompolnas.

Arief Wicaksono menilai capaian Polda Maluku dalam menangani perkara pertambangan sangat positif.

Ia menyebut 80 persen kasus pertambangan yang ditangani telah mencapai tahap P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

“Apa yang sudah dilaksanakan Polda Maluku sangat luar biasa. Penanganan hingga 80 persen P-21 menunjukkan kinerja yang baik,” ujarnya.

Kompolnas menilai capaian tersebut mencerminkan komitmen Polda Maluku dalam memastikan penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bebas Stunting, Desa Hunuth Melaju ke Lomba Keluarga Sehat Tingkat Nasional

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *