M. Kapahang: Gagah-Gagahan Sebut Nama Tokoh Nasional, Recky Langie Offside Mencampuri Dapur Organisasi Lain!

SNI.ID, JAKARTA, — Polemik seputar penetapan Hillary Brigitta Lasut (HBL) sebagai Ketua Panitia Pelaksana Natal Nasional GEMPAR 2026 yang dihembuskan oleh Recky Langie dinilai makin memperlihatkan akrobat komunikasi publik yang offside. Langkah Recky Langie yang membawa nama Arsari Group di media publik Manado Post pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan sibuk mempertanyakan kepanitiaan HBL berdalih tidak adanya “mandat langsung” dari Hashim Djojohadikusumo, disemprot keras oleh Aktivis HAM sekaligus Analis Media asal Sulawesi Utara, M. Kapahang. Menurut Kapahang, manuver Recky Langie tersebut tak ubahnya aksi gagah-gagahan menggunakan nama tokoh nasional yang justru melenceng jauh dari tatanan hukum tata kelola organisasi, sekaligus menjadi bentuk distorsi informasi (media distortion) yang mengabaikan kedaulatan lembaga masyarakat yang berdaulat.

M. Kapahang menegaskan bahwa secara hukum tata kelola organisasi, penetapan HBL berlandaskan pada dokumen internal yang sangat kuat dan otentik, yaitu Surat Keputusan (SK) DPP GEMPAR Indonesia Nomor: 061/SK/DPP/GEMPAR/IX/2026 bertanggal 11 September 2026. Dokumen resmi ini ditandatangani secara sah oleh Ketua Umum Yohanes Sirait dan Sekretaris Jenderal Petrus Sihombing. “Dokumen hukum otentik inilah yang menjadi satu-satunya dasar legitimasi kepanitiaan secara de jure, bukan mandat lisan, izin, apalagi restu dari pihak eksternal. Recky Langie sama sekali tidak memiliki legal standing maupun hak moral untuk mencampuri domain internal organisasi berdaulat seperti GEMPAR. Menuntut izin tokoh luar untuk dapur organisasi orang lain adalah tindakan offside dan kekeliruan logika hukum,” tegas Kapahang.

Dalam analisis medianya, M. Kapahang membongkar adanya ketidaksesuaian (mismatch) mendasar dalam konstruksi narasi yang dimainkan Recky Langie. SK DPP GEMPAR sejak awal murni merupakan keputusan internal organisasi yang berdaulat dan tidak pernah mencantumkan klausul bahwa penunjukan HBL lahir dari mandat individu Hashim Djojohadikusumo. Langkah Recky Langie yang sibuk membantah klaim yang pada dasarnya tidak pernah tercantum dalam dokumen resmi dinilai sebagai kesesatan berpikir dalam komunikasi (Straw Man Fallacy). Taktik menciptakan isu fiktif seolah-olah terjadi ‘pencatutan nama’ yang kemudian dibantah sendiri berisiko membentuk persepsi publik yang menyesatkan (misleading opinion), mengarah pada character assassination terhadap HBL, serta mengkapitalisasi nama besar tokoh nasional seperti Hashim Djojohadikusumo dan Presiden Prabowo Subianto sebagai instrumen penekanan wacana (power-play communication).

Baca Juga:  Peringati HKN, Paskah Hingga Hari Kartini, Angkasa Pura Cabang Bandara Pattimura Ambon Berikan Gift Kepada Penumpang

Lebih jauh, M. Kapahang juga menyoroti aspek kebebasan berserikat dan potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang perlu dicermati publik. Dalam perspektif HAM, DPP GEMPAR memiliki kedaulatan mutlak untuk mengelola rumah tangganya tanpa intervensi pihak luar. Menuntut ‘izin’ tokoh eksternal untuk keputusan internal lembaga adalah bentuk pengerdilan hak-hak sipil berorganisasi. Publik juga diajak melihat secara objektif posisi Recky Langie yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara sekaligus Ketua Panitia Paskah Nasional 2026. Munculnya fenomena persaingan panggung perayaan keagamaan (event rivalry) di ruang publik sangat disayangkan apabila sampai menyeret agenda pelayanan ibadah umat Kristiani menjadi komoditas persaingan narasi di media massa.

Menutup pandangannya, Aktivis HAM dan Analis Media asal Sulawesi Utara ini mengimbau masyarakat, para tokoh, serta insan pers untuk lebih cerdas dan kritis dalam memilah informasi publik. “Masyarakat dan media harus cerdas melihat mana dokumen hukum yang otentik dan mana yang sekadar framing opini. Penunjukan HBL sah 100 persen secara hukum organisasi berdasarkan SK resmi yang berlaku. Hentikan distorsi informasi dan akrobat komunikasi yang merugikan kedamaian serta kepentingan pelayanan umat Kristiani di Sulawesi Utara,” pungkas M. Kapahang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *