SNI.ID, AMBON : Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan korupsi Rp16,5 miliar yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Alvin Tuasuun, tidak memiliki dasar fakta. Hasil pemeriksaan Inspektorat memastikan informasi tersebut hoaks.
Hal itu disampaikan Sekretaris Hena Hetu Kabupaten SBB, Verry V. Jacob/Suitela, dalam keterangan pers di Ambon, Jumat (28/11/25).
Verry mengungkapkan, klarifikasi langsung dari Sekda Tuasuun beserta pengecekan resmi oleh Inspektorat menunjukkan tidak ditemukan indikasi penyimpangan sebagaimana diberitakan oleh salah satu media.
“Pemberitaan itu dibangun di atas asumsi dan narasi yang tidak diverifikasi. Fakta administrasi tidak mendukung tuduhan tersebut,” kata Verry.
Menurutnya, salah satu poin yang mempertegas ketidaktepatan pemberitaan adalah pertanyaan mendasar yang diajukan Tuasuun sendiri mengenai aktivitas perjalanan dinas.
“Tolong cek ulang, berapa kali sebenarnya saya melakukan perjalanan dinas selama tahun yang dituduhkan,” ujar Tuasuun, sebagaimana disampaikan Verry.
Inspektorat, kata Verry, telah memastikan bahwa frekuensi perjalanan dinas Sekda sangat minim dan tidak sesuai dengan narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut.
“Data pemeriksaan objektif mematahkan tuduhan itu. Fakta ini sudah sangat jelas,” ujarnya.
Pemerintah SBB menilai pemberitaan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak nama baik dan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Verry menyebut tindakan media yang memuat informasi tanpa konfirmasi dan verifikasi sebagai bentuk kelalaian serius.
“Ini bukan lagi kesalahan teknis, tetapi masuk ke ranah pembohongan publik dan pencemaran nama baik. Sebuah pelanggaran etika yang fatal,” tegasnya.
Ia membeberkan serangan informasi semacam ini dinilai sebagai upaya terstruktur untuk menjatuhkan kredibilitas pimpinan daerah.
Verry juga mengutip pernyataan Tuasuun yang menegaskan prinsip akuntabilitas: “Jika ada pihak yang melakukan penyelewengan, maka dialah yang harus bertanggung jawab, bukan dilimpahkan kepada Sekda SBB.”
Ia menambahkan atas dasar temuan Inspektorat, pemerintah daerah menuntut pencabutan dan koreksi total dari media yang memuat berita tersebut. Selain itu, jalur hukum akan ditempuh untuk memastikan pemulihan nama baik dan mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami mengajak masyarakat agar mengandalkan informasi yang telah diverifikasi oleh sumber resmi. Kebenaran harus dipertahankan, dan setiap tindakan yang mencemarkan nama baik akan ditindak sesuai hukum,” tutup Verry.










