Kapolda Maluku: Bripda Mesias Siahaya Dipecat Usai Terbukti Langgar Etik Berat

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Dadang Hartanto menegaskan institusinya tidak menoleransi pelanggaran kode etik dan kekerasan oleh anggota, menyusul putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya.

Penegasan itu disampaikan Dadang saat memimpin konferensi pers penyampaian hasil sidang KKEP di Markas Polda Maluku, Ambon, yang turut dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, pejabat utama Polda Maluku, serta perwakilan Komnas HAM sebagai bentuk keterbukaan dan pengawasan eksternal.

“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik maupun perilaku kekerasan yang mencederai profesionalisme dan kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” kata Dadang di hadapan awak media, Selasa (24/2/26).

Putusan PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan setelah majelis menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Dalam persidangan, KKEP menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi melalui konferensi daring, termasuk korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan. Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi terberat berupa PTDH.

Dadang menegaskan, hasil sidang tersebut merupakan komitmen nyata Polri dalam menegakkan disiplin dan etika internal serta memastikan setiap anggota yang terbukti melanggar diproses tegas tanpa pandang bulu.

Bripda Mesias diketahui menyatakan pikir-pikir atas putusan itu sehingga masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Negeri Tuhaha Gelar Jumat Bersih Bersama Warga di Gunung Saniri

Menurut Dadang, penyampaian hasil sidang secara terbuka dengan melibatkan unsur pengawasan eksternal menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *