SNI.ID, MALUKU TENGAH : Aparat penegak hukum diminta memeriksa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD 318 Kabupaten Maluku Tengah. Permintaan itu muncul setelah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran oleh kepala sekolah berinisial AP, S.Pd.
Seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut mengatakan, pengelolaan dana BOS di sekolah itu diduga tidak transparan dan tidak sepenuhnya digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan.
“Informasi yang kami dapat, sebagian dana BOS diduga disalahgunakan dan tidak dominan mendukung kebutuhan pendidikan,” kata sumber kepada media ini, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia mencontohkan beberapa penggunaan anggaran yang dipersoalkan, antara lain belanja pengadaan buku yang diduga fiktif serta pembiayaan proposal pembangunan sekolah yang disebut tidak pernah direalisasikan.
Selain itu, sumber juga menyoroti pembayaran gaji guru honorer, operator, dan tenaga administrasi yang disebut tidak sesuai dengan hak mereka.
Sumber juga menilai selama kepala sekolah tersebut menjabat sejak 2024 hingga 2026 tidak ada pengadaan inventaris sekolah. Menurut dia, sejumlah fasilitas dasar yang ada saat ini merupakan peninggalan dari pelaksana tugas kepala sekolah sebelumnya.
“Bahkan fasilitas sederhana seperti tempat sampah, tinta, spidol, ember hingga gayung untuk WC siswa tidak tersedia,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya dugaan penggunaan dana BOS untuk kepentingan di luar kebutuhan sekolah, termasuk untuk membayar utang pribadi.
Selain soal anggaran, sumber tersebut menyinggung hubungan kerja di lingkungan sekolah yang dinilai kurang kondusif. Menurut dia, sejumlah barang sekolah tidak boleh digunakan guru dengan alasan khawatir rusak. Sementara kebutuhan konsumsi seperti makan dan minum dalam kegiatan sekolah disebut berasal dari patungan para guru.
Persoalan lain yang disoroti adalah dugaan pengabaian nota dinas dari Kepala Dinas Pendidikan serta pencabutan nama sejumlah guru dari daftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara sepihak oleh kepala sekolah.
Sumber itu mengatakan para guru kecewa karena pengelolaan dana BOS disebut tidak melibatkan bendahara BOS atau bendahara sekolah.
“Semua pengelolaan dilakukan langsung oleh kepala sekolah. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.










