Rapat Evaluasi Kinerja KPN Ullath Digelar, Kepala Negeri Tak Hadir

  • Whatsapp

SNI.ID, Saparua Timur : Pemerintah Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, mengevaluasi kinerja Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Ullath, Hans Nikijuluw, serta Badan Permusyawaratan Negeri (BPN)/Saniri dan perangkat negeri dalam penyelenggaraan pemerintahan, Rabu, 4 Maret 2026.

Sekretaris Kecamatan Saparua Timur, A. Jasso, mengatakan evaluasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan kecamatan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa atau negeri. Dalam praktik pemerintahan, kecamatan memiliki peran untuk mengevaluasi kinerja kepala desa atau kepala pemerintahan negeri dengan melibatkan BPN/Saniri dan perangkat desa.

Menurut Jasso, evaluasi dilakukan karena kinerja KPN Ullath dinilai rendah. Ia menyebut Hans Nikijuluw tidak menjalankan tugas sejak Januari 2026 hingga saat ini.

“Ketidakhadiran KPN berdampak pada tidak adanya aktivitas perangkat negeri dan pelayanan publik tidak berjalan,” kata Jasso.

Kondisi tersebut juga berdampak pada tidak tersalurkannya Dana Desa (DD) Tahun 2025 tahap II secara keseluruhan. Akibatnya, sejumlah program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama enam bulan serta dana ketahanan pangan tidak dapat direalisasikan.

Selain itu, sejumlah kesepakatan rapat antara Pemerintah Kecamatan, pendamping desa, pemerintah negeri, dan Saniri terkait agenda pengangkatan perangkat negeri disebut belum ditindaklanjuti oleh KPN.

Jasso juga menyebut proses perencanaan pembangunan desa untuk 2026 mengalami keterlambatan karena Musyawarah Perencanaan Pembangunan Negeri (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Negeri belum dilaksanakan hingga saat ini.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Saniri Negeri Ullath, Olop Telehala, mengatakan pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja KPN.

Ia menyebut Saniri telah melayangkan surat peringatan terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta memanggil KPN untuk memberikan pertanggungjawaban.

“Namun panggilan itu tidak pernah direspons,” ujar Telehala.

Baca Juga:  Dari Akor ke Asa, Lapas Saparua Teruskan Pembinaan Alat Musik

Dari hasil evaluasi tersebut disepakati bahwa persoalan pengelolaan Dana Desa 2025 serta pertanggungjawaban KPN akan diserahkan kepada instansi terkait untuk diaudit. Saniri juga diminta mengambil langkah tegas terkait kinerja KPN serta melaporkan setiap tahapan proses kepada Pemerintah Kecamatan.

Rapat evaluasi tersebut tidak dihadiri oleh Hans Nikijuluw meskipun Pemerintah Kecamatan Saparua Timur telah mengirimkan surat undangan kepadanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *