SNI.ID, AMBON : Polemik kepemilikan lahan di pusat Kota Ambon kembali muncul ke permukaan. Kali ini, kantor DPRD Provinsi Maluku disebutkan berdiri di atas tanah adat Negeri Soya yang diklaim sebagai milik almarhum Ruben Willem Rehatta.
Kuasa hukum ahli waris, Revandio Moenandar, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, DPRD Provinsi Maluku, serta DPRD Kota Ambon. Langkah ini diambil sebagai peringatan hukum agar pemerintah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan tersebut.
Klaim Berdasarkan Sejarah dan Keputusan Adat
Revandio menjelaskan, kepemilikan almarhum atas lahan tersebut memiliki dasar yang kuat. Tanah tersebut merupakan pemberian dari Negeri Soya sebagai penghargaan atas jasa dan bakti almarhum, yang diperkuat melalui keputusan resmi lembaga adat.
“Tanah tersebut merupakan pemberian dari Negeri Soya kepada almarhum Ruben Willem Rehatta atas jasa dan baktinya. Hal ini diperkuat melalui keputusan resmi lembaga adat,” jelas Revandio pada Senin (30/3/2026).
Ia menyampaikan, pada 9 Oktober 1979 telah dilaksanakan Rapat Besar Saniri Negeri Soya yang menghasilkan sejumlah dokumen penting, antara lain Surat Keterangan tertanggal 11 Oktober 1979, Surat Keputusan 10 November 1979, serta Surat Komisi Tanah 15 November 1979. Seluruh dokumen tersebut ditandatangani Ketua dan anggota Saniri Negeri Soya, dan diperkuat kembali melalui Surat Komisi tahun 2008 yang ditandatangani Raja Negeri Soya bersama 26 anggota Saniri.
Pernah Bersengketa di Pengadilan
Revandio mengungkapkan, sengketa lahan ini bukan pertama kali terjadi. Pada 2011, perkara serupa pernah terjadi antara Ruben Willem Rehatta dan Pemerintah Provinsi Maluku, dengan objek sengketa meliputi sejumlah aset strategis seperti Kantor DPRD Provinsi Maluku, rumah dinas Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Wali Kota, hingga beberapa rumah dinas lainnya.
Dalam proses hukum tersebut, Pengadilan Negeri Ambon sempat mengabulkan gugatan secara keseluruhan. Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Maluku menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil.
Meski demikian, Revandio menegaskan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti kepemilikan pemerintah atas lahan tersebut.
“Dalam persidangan terungkap tidak adanya bukti kepemilikan pemerintah atas tanah tersebut. Putusan banding hanya menyangkut aspek formil, sehingga secara hukum perkara ini masih bisa diajukan kembali,” tegasnya.
Ancaman Gugatan Baru
Pihak ahli waris membuka peluang untuk kembali menempuh jalur hukum apabila somasi yang dilayangkan tidak direspons serius oleh pemerintah.
Revandio menegaskan, pihaknya mengedepankan penyelesaian secara damai, namun tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini kembali ke pengadilan.
“Apabila tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Soroti Ketimpangan Ganti Rugi
Revandio juga menyinggung adanya pembayaran ganti rugi oleh pemerintah terhadap sebagian lahan yang digunakan oleh SMK Negeri 1 Ambon, yang disebut masih berada dalam satu kawasan dengan objek sengketa.
Menurutnya, hal ini menimbulkan tanda tanya terkait konsistensi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lahan.
“Sebelumnya sebagian lahan untuk SMK Negeri 1 Ambon sudah dilakukan ganti rugi kepada almarhum. Secara logika, masa tanah yang berdampingan langsung tidak ada itikad baik untuk diselesaikan?” tegasnya.
Jadi Sorotan Publik
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik luas karena menyangkut aset pemerintah daerah yang berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai tanah adat. Selain itu, isu ini juga menyoroti pentingnya kejelasan status lahan serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam pembangunan infrastruktur pemerintah. Pihak ahli waris berharap pemerintah segera merespons somasi tersebut untuk menghindari konflik hukum yang berkepanjangan.










