SNI.ID, AMBON : Kuasa hukum Briptu Bryan Nikijuluw, Nimbrod Soplanit, menyampaikan klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang memuat dugaan pelanggaran etik maupun tuduhan lain yang dialamatkan kepada kliennya. Ia meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses pemeriksaan internal di lingkungan Polri selesai.
Menurut Nimbrod, laporan yang diajukan perempuan berinisial HT (28) ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan tidak bertanggung jawab setelah menghamili hingga melahirkan anak masih dalam proses penanganan. Karena itu, kata dia, belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran etik oleh kliennya.
Ia menjelaskan hubungan antara Briptu Bryan dan HT merupakan hubungan asmara yang berlangsung atas dasar suka sama suka sejak Maret 2023. Dalam perjalanannya, hubungan tersebut diwarnai cekcok dan kesalahpahaman, namun hal itu tidak berarti kliennya mengabaikan tanggung jawab.
“Klien kami tidak pernah menelantarkan ataupun menghindari tanggung jawabnya. Selama hubungan berlangsung, bahkan hingga setelah pengelolaan keuangan dipisahkan, ia tetap memberikan dukungan finansial kepada saudari HT,” ujar Nimbrod dalam keterangan tertulis yang di terima, Sabtu (25/7/26).
Ia mengungkapkan, Briptu Bryan dan HT sempat tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan sejak awal 2024 hingga awal 2025. Saat HT diketahui hamil pada Juli 2025, kartu ATM penerimaan tunjangan milik Briptu Bryan sempat dikelola oleh HT. Setelah kartu tersebut dikembalikan, kliennya disebut tetap memberikan nafkah sebesar Rp1 juta setiap bulan, dengan pengiriman terakhir tercatat pada 22 Juli 2026.
Nimbrod juga menyatakan kliennya sejak awal memiliki iktikad baik untuk melangsungkan pernikahan dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Namun, proses tersebut akhirnya terhenti karena alasan tertentu yang, menurutnya, tidak dapat dipublikasikan demi menjaga martabat dan kehormatan pihak perempuan.
Terkait pemeriksaan etik, ia menegaskan Briptu Bryan bersikap kooperatif dan menghormati proses yang sedang berlangsung di Seksi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Klien kami meyakini proses pemeriksaan internal akan berjalan objektif, berimbang, dan adil sesuai asas praduga tak bersalah,” katanya.
Nimbrod juga membantah pengaitan kliennya dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur yang sempat mencuat pada Maret 2026 di Saparua. Menurut dia, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Saparua dan tidak berlanjut ke proses pidana.
Ia menilai pengungkitan kembali isu tersebut dalam pemberitaan saat ini merupakan bentuk pembunuhan karakter yang dapat merugikan nama baik kliennya.
Karena itu, pihaknya mengimbau media massa dan masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat putusan resmi dari Sidang Kode Etik Profesi Polri.
“Kami meminta semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada publik,” ujar Nimbrod.









