Respons Fakta Sidang Narkoba, Kapolda Maluku Perintahkan Propam Dalami Dugaan Keterlibatan 4 Anggota

SNI.ID, AMBON : Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., merespons serius fakta yang terungkap dalam persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Ambon yang memunculkan dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian.

Sikap tegas tersebut diambil Kapolda Maluku setelah pemberitaan mengenai fakta persidangan perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon mencuat ke publik. Dalam persidangan, sejumlah nama anggota Polri disebut dalam kaitannya dengan perkara tersebut. Media lokal melaporkan sedikitnya empat anggota polisi disebut dalam rangkaian keterangan saksi dan fakta persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan empat anggota tersebut.

“Saya sudah memerintahkan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut. Kita tidak boleh mengabaikan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota dalam perkara narkoba,” tegas Dadang.

Kapolda menegaskan, pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah keterangan dan fakta yang terungkap di persidangan memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Menurutnya, institusi Polri memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin serta kode etik yang harus dijalankan secara profesional, objektif dan transparan.

“Apabila dari hasil pendalaman dan pemeriksaan terbukti ada keterlibatan anggota tersebut, saya tegaskan akan diberikan sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” ujar Kapolda.

Dadang menekankan, komitmen tersebut merupakan bagian dari kebijakan Polda Maluku dalam menjaga integritas personel sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat narkoba. Kalau memang terbukti, kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku dan berikan sanksi yang tegas,” katanya.

Baca Juga:  Jajaki Pengembangan Smart City, Perwakilan PT. BNI (Persero) Tbk. Kunjungi Pemkot

Kapolda juga mengingatkan seluruh personel Polda Maluku agar tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menurutnya, keterlibatan anggota dalam kejahatan narkotika tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Perintah Kapolda kepada Bidpropam Polda Maluku menjadi langkah awal untuk memastikan setiap informasi yang muncul di ruang persidangan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal yang profesional.

Pendalaman tersebut penting untuk memisahkan antara keterangan atau dugaan yang muncul dalam persidangan dengan fakta yang nantinya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses penegakan kode etik.

Polda Maluku memastikan proses pendalaman akan dilakukan secara objektif dengan mengacu pada alat bukti, keterangan pihak terkait serta ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa Polda Maluku menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan sekaligus memastikan setiap fakta yang muncul di persidangan menjadi perhatian serius institusi.

“Polda Maluku menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ambon. Namun, setiap informasi atau fakta yang muncul dalam persidangan dan berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota Polri tentu menjadi perhatian serius pimpinan dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal yang berlaku,” kata Rositah.

Ia menegaskan, proses pendalaman oleh Bidpropam tidak dimaksudkan untuk mendahului putusan pengadilan, melainkan untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran disiplin, kode etik maupun keterlibatan anggota dalam tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti.

“Kita harus membedakan antara fakta persidangan, keterangan saksi, dugaan dan fakta hukum yang telah terbukti. Karena itu, proses pendalaman harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Sekda Buka Sosialisasi Implementasi GCG kepada BUMD se-Maluku

Menurut Rositah, Polda Maluku tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Prinsipnya jelas, tidak ada anggota yang kebal hukum maupun kebal terhadap pemeriksaan internal. Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran atau keterlibatan, tentu akan diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Rositah juga mengingatkan bahwa penyebutan nama anggota dalam suatu proses persidangan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, kami memastikan Polda Maluku tidak akan mengabaikan setiap informasi yang dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum maupun kode etik,” ujarnya.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Polda Maluku tidak akan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan personel, termasuk apabila dugaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Sebelumnya, persidangan perkara dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Ambon memang memunculkan sejumlah keterangan mengenai dugaan keterlibatan anggota kepolisian. Dalam pemberitaan mengenai persidangan tersebut, sejumlah anggota disebut dalam rangkaian keterangan saksi terkait perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

Namun demikian, Polda Maluku tetap menghormati proses peradilan dan asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama maupun dugaan keterlibatan dalam fakta persidangan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai terbuktinya kesalahan sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Kapolda Maluku menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu perhatian serius Polda Maluku. Karena itu, komitmen pemberantasan tidak hanya diarahkan kepada masyarakat atau jaringan pengedar di luar institusi, tetapi juga berlaku mutlak bagi seluruh anggota Polri.

Baca Juga:  Kapolda Maluku Lepas Irjen Lotharia Latif

“Polri harus menjadi bagian dari solusi dalam pemberantasan narkoba, bukan justru menjadi bagian dari persoalan. Karena itu, kalau ada anggota yang terbukti terlibat, saya tidak akan memberikan toleransi,” tegas Dadang.

Ia menambahkan, langkah tegas terhadap personel yang terbukti terlibat narkoba juga menjadi bagian dari upaya menjaga marwah institusi dan mempertahankan kepercayaan publik.

“Kita ingin memastikan institusi ini bersih. Penegakan hukum terhadap masyarakat harus berjalan, tetapi pada saat yang sama internal kita juga harus bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

Polda Maluku memastikan hasil pendalaman Bidpropam terhadap fakta persidangan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *