Perang Musda X Golkar Ambon Belum Berakhir: Hak Dikebiri, Steven Tempuh Jalur Hukum ke Mahkamah Partai

Kuasa Hukum Steven I. Risakotta memasukan surat keberatan ke Sekretariat DPD Golkar Provinsi Maluku, Sabtu 17 Oktober 2026

SNI.ID, AMBON – Kemenangan Ely Toisutta dalam Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kota Ambon kembali menghadapi ujian. Steven Izaac Risakotta melalui tim kuasa hukumnya mempersoalkan proses pemilihan ketua yang berlangsung pada 10 Oktober 2026 dan bersiap membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Partai Golkar.

Pangkal persoalan terletak pada penunjukan sejumlah pelaksana tugas (Plt) ketua pimpinan kecamatan ketika Ely Toisutta masih menjabat sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kota Ambon. Langkah itu dipersoalkan karena para pimpinan kecamatan tersebut sebelumnya menyatakan dukungan kepada Steven dalam perebutan kursi ketua periode 2025–2030.

Tim kuasa hukum Steven menilai pergantian kepengurusan tersebut berdampak langsung terhadap hak politik kliennya, terutama dalam proses pencalonan dan penghitungan dukungan pada Musda lanjutan.

Keberatan itu kini menjadi dasar untuk menggugat proses dan hasil Musda melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal Partai Golkar.

Langkah awal ditandai dengan penyerahan surat keberatan atas keputusan Musda X kepada DPD Partai Golkar Provinsi Maluku. Surat tersebut diserahkan oleh Joemycho R.E. Syaranamual, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua DPD Golkar Maluku Subhan Pattimahu dan Ketua AMPG Kota Ambon Hengki Hiskia, yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya.

Berdasarkan tanda terima yang diperoleh media ini, surat keberatan itu diterima di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku pada 17 Oktober 2026. Dokumen tersebut mempersoalkan keputusan Musda X tentang pengesahan Ketua DPD Golkar Kota Ambon masa bakti 2025–2030.

“Pada hari ini Sabtu tanggal 17 Oktober 2026, bertempat di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, telah diterima dari saudara Joemycho Syaranamual, S.H., M.H., satu surat keberatan atas Keputusan Musyawarah Daerah X Partai Golkar Kota Ambon Tahun 2026 tentang Pengesahan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Ambon Masa Bhakti 2025–2030. Dalam keadaan tertutup,” demikian bunyi tanda terima tersebut.

Baca Juga:  BI Maluku Gelar CBP Rupiah Mangente Kampus di UKIM, Tingkatkan Literasi Keuangan Mahasiswa

Joemycho menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan itu ke Mahkamah Partai Golkar agar keberatan kliennya diperiksa melalui mekanisme organisasi.

“Dalam waktu dekat kita sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar,” kata Joemycho, Sabtu (17/10/2026) usai menyerahkan surat keberatan.

Dalam uraian keberatannya, tim kuasa hukum yang terdiri dari Joemycho R.E. Syaranamual dan Mourits Latumeten, S.H., menyebut Steven merupakan kader Partai Golkar sekaligus pengurus DPD Golkar Provinsi Maluku.

Mereka merujuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, khususnya Pasal 15 dan Pasal 17, yang menurut mereka menjamin hak anggota dan kader untuk memilih serta dipilih.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai Steven memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Golkar Kota Ambon periode 2025–2030.

Steven disebut telah mendaftarkan diri pada 27 April 2026 dengan menyerahkan persyaratan administrasi dan dukungan yang dibutuhkan. Ia kemudian mengikuti Musda X yang berlangsung pada 30 April 2026. Namun, forum tersebut diwarnai perselisihan dan keributan hingga akhirnya diskors sebelum menghasilkan keputusan final.

Setelah Musda diskors, Ely Toisutta diangkat sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kota Ambon sekitar Juni 2026. Menurut tim kuasa hukum Steven, alih-alih melanjutkan Musda yang tertunda, Ely justru melakukan pergantian terhadap sejumlah ketua pimpinan kecamatan.

Tim kuasa hukum menduga pergantian itu berdampak pada peta dukungan yang sebelumnya mengarah kepada Steven.

Mereka menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan pergantian pengurus, melainkan menyentuh hak politik kader dalam proses pemilihan ketua.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah dugaan pelanggaran terhadap Petunjuk Pelaksana (Juklak) Partai Golkar Nomor Juklak-02/DPP/GOLKAR/IV/2025, khususnya Bab XV tentang Aturan Peralihan Pasal 75.

Ketentuan tersebut, sebagaimana dikutip tim kuasa hukum, mengatur bahwa masa bakti kepengurusan yang telah berakhir diperpanjang sampai musyawarah pada tingkat terkait diselenggarakan oleh pimpinan partai satu tingkat di atasnya.

Baca Juga:  Satpol PP Ambon Layangkan SP1 ke Pemilik Lapak di Batu Merah, Jika Bandel Siap Dibongkar Paksa

Sementara itu, penunjukan Plt pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan dapat dilakukan dengan persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya apabila pimpinan bersangkutan berhalangan tetap atau melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan partai.

Tim kuasa hukum berpendapat bahwa syarat tersebut tidak terpenuhi dalam pergantian sejumlah ketua kecamatan Golkar Kota Ambon.

Mereka menyatakan tidak menemukan keputusan partai yang menetapkan para ketua kecamatan tersebut berhalangan tetap atau terbukti melakukan pelanggaran berat.

Atas dasar itu, mereka meminta agar keabsahan penunjukan para Plt diperiksa karena dinilai berpengaruh terhadap jalannya Musda dan penentuan dukungan calon ketua.

Penilaian tersebut merupakan dalil dari pihak Steven yang akan diuji melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal partai.

Persoalan semakin meruncing ketika Musda X dilanjutkan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di Swiss-Belhotel Ambon.

Tim kuasa hukum menyebut Steven kembali mendaftarkan diri sebagai calon ketua pada 3 Oktober 2026.

Dalam versi tim kuasa hukum, pergantian pengurus tersebut kemudian memengaruhi komposisi dukungan pada Musda lanjutan.

Sejumlah Plt ketua kecamatan yang baru selanjutnya memberikan dukungan kepada Ely. Dalam forum yang berlangsung tertutup itu, Ely akhirnya ditetapkan sebagai ketua terpilih.

Tim kuasa hukum menilai rangkaian kejadian tersebut menimbulkan dugaan ketidakadilan dalam proses pemilihan. Mereka juga mempersoalkan tindakan Ely, panitia Musda, dan pimpinan sidang yang dianggap tidak sejalan dengan aturan partai serta prinsip kepastian hukum dan perlakuan yang adil.

Seluruh dalil tersebut kini menjadi bagian dari keberatan yang hendak dibawa ke Mahkamah Partai Golkar untuk mendapatkan pemeriksaan.

Kontroversi Musda tidak hanya berlangsung di dalam arena persidangan partai. Sebelum kegiatan dilanjutkan, sejumlah kader yang mempersoalkan proses tersebut menggelar demonstrasi di depan Swiss-Belhotel Ambon.

Baca Juga:  Perdana, Kapolda Maluku Pimpinan Apel Gabungan: Mari Kita Berbuat Baik Melayani Masyarakat

Mereka memprotes pelaksanaan Musda dan mempertanyakan keputusan pergantian pengurus yang dinilai merugikan pihak Steven.

Situasi itu turut menarik perhatian warga yang melintas di kawasan tersebut serta sejumlah senior Partai Golkar, termasuk mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Richard menyayangkan dinamika internal yang berpotensi mengorbankan sesama kader. Ia mengingatkan bahwa konflik berkepanjangan dapat merusak citra Partai Golkar di mata masyarakat.

Ia berharap kepemimpinan Golkar Kota Ambon mampu membangun komunikasi yang lebih baik, merangkul seluruh kader, dan tidak membiarkan perbedaan pilihan politik berkembang menjadi perpecahan organisasi.

Kontroversi juga muncul karena sejumlah jurnalis yang hendak meliput kegiatan tersebut tidak diperkenankan masuk ke lokasi Musda. Kader Golkar yang hendak menghadiri pembukaan pun disebut mengalami hal serupa.

Pelaksanaan Musda secara tertutup di tengah protes kader dan pembatasan akses peliputan menambah sorotan terhadap proses pemilihan yang akhirnya menetapkan Ely sebagai ketua.

Selain Juklak 02, pihak Steven juga menyoroti Surat Instruksi DPP Partai Golkar Nomor 4/DPP/GOLKAR/V/2026 tertanggal 15 Mei 2026, yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.

Mereka meminta agar tindakan pergantian kepengurusan serta proses Musda diperiksa berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku.

Bagi tim kuasa hukum Steven, persoalan ini bukan semata-mata perebutan kursi ketua, melainkan menyangkut hak kader, kepatuhan terhadap aturan partai, dan keadilan dalam proses pemilihan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *