Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta di Maluku Tengah, Berkas Empat Tersangka Dilengkapi

SNI.ID, AMBON — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tahun anggaran 2018 dan 2019.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AM, IL, SWU, dan FR. Dugaan penyalahgunaan anggaran itu diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 900 juta.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku AKBP Handy Senonugroho mengatakan, penyidik saat ini fokus memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi melalui petunjuk P-19.

Menurut Handy, berkas perkara telah diserahkan kepada JPU pada 5 Oktober 2026. Setelah diteliti, terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik sebelum berkas dikirimkan kembali.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 masih berproses. Berkas perkara telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 5 Oktober 2026. Namun, terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi melalui pengembalian berkas perkara P-19,” ujar Handy.

Ia menjelaskan, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan tersangka untuk melengkapi materi penyidikan sesuai petunjuk JPU.

“Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan segera kami kirimkan kembali kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Handy menambahkan, pemenuhan petunjuk jaksa merupakan tahapan penting untuk memastikan kelengkapan berkas dan mendukung proses pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Polairud Maluku Bongkar Praktik Ilegal Migas dan Minerba

Menurut Rositah, pengelolaan ADD dan DD harus dilakukan secara bertanggung jawab karena dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan, penyidik akan melanjutkan penanganan perkara berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan profesionalitas serta asas praduga tak bersalah.

Rositah juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas akan diserahkan kembali untuk diteliti lebih lanjut sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *