Polda Maluku Koordinasi dengan BPK untuk Audit Dugaan Korupsi Rumah Dinas Dosen Polnam

SNI.ID, AMBON — Polda Maluku masih menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam rehabilitasi berat pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun Anggaran 2007–2010. Penyidik kini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku AKBP Handy Senonugroho mengatakan, koordinasi dengan BPK merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara.

“Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada rehabilitasi berat pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2007–2010 masih berjalan. Saat ini, penyidik terus berkoordinasi dengan BPK RI terkait ekspose perkara untuk pelaksanaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” ujar Handy.

Menurut dia, setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan mengacu pada fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu tahapan penting untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara, termasuk besaran kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Berdasarkan data penanganan perkara, belanja pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon pada 2007–2010 tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) satuan kerja Polnam dengan nilai Rp 1.328.947.800 atau sekitar Rp 1,32 miliar.

Polda Maluku menegaskan, nilai anggaran tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Besaran kerugian masih menunggu hasil audit sesuai mekanisme yang berlaku.

Handy menambahkan, penyidik akan melanjutkan penanganan perkara berdasarkan perkembangan penyidikan, kecukupan alat bukti, dan pemenuhan unsur tindak pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Ketua KNPI KKT: Watubun Patut Curigai Pemprov Maluku Terkait Pengaturan PI 10%

Menurut Rositah, proses penyidikan harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah.

“Polda Maluku berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Setiap perkara ditangani secara profesional dan akuntabel, berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Rositah.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan tidak mendahului hasil pemeriksaan maupun proses hukum yang sedang berjalan.

Polda Maluku memastikan penyidikan dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dosen Polnam tetap berlanjut sesuai tahapan hukum. Hasil koordinasi dengan BPK RI terkait audit penghitungan kerugian keuangan negara akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *