Polda Maluku Tunggu Hasil Audit BPK soal Dugaan Korupsi Pembangunan SMA Negeri 29 SBB

SNI.ID, SBB — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Tahun Anggaran 2025 masih berlangsung. Polda Maluku kini menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

Tim BPK RI telah melakukan pemeriksaan sejak 13 September 2026. Namun, hingga kini, penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung sehingga hasil akhirnya belum dapat disampaikan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku AKBP Handy Senonugroho mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut sembari menunggu hasil pemeriksaan BPK RI.

“Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB masih terus berjalan. Saat ini, tim BPK RI sedang melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Handy.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Karena itu, penyidik menunggu hasil penghitungan tersebut sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai besaran kerugian negara.

Menurut Handy, proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan objektivitas. Setiap langkah penanganan perkara harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menegaskan, nilai anggaran pembangunan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Besaran kerugian harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB pada 2025 memperoleh anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 6.702.245.000 atau sekitar Rp 6,7 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, kelanjutan penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memperkuat penegakan hukum, terutama terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

Baca Juga:  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Toko di Kota Ambon

“Penguatan penegakan hukum harus diwujudkan melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Polda Maluku berkomitmen menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah,” kata Rositah.

Ia mengimbau masyarakat agar mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Polda Maluku menegaskan, anggaran sebesar Rp 6,7 miliar tersebut merupakan nilai pembangunan, bukan angka kerugian keuangan negara. Besaran kerugian baru dapat diketahui setelah pemeriksaan BPK RI selesai dan hasilnya disampaikan.

Penyidikan masih berlanjut untuk memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan dapat ditelusuri secara akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *