SNI.ID, AMBON : Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, memberikan penjelasan resmi terkait polemik lahan SMP Negeri 20 Ambon yang kembali mencuat setelah adanya aksi pemalangan kantor kepala sekolah oleh salah satu pihak keluarga Simau.
Ia menegaskan bahwa pembangunan sekolah tersebut pada tahun 1994 dilakukan secara sah atas izin keluarga Simau.
Menurut Sapulette, izin pemakaian lahan diberikan langsung oleh almarhumah Threz Simau/Maitinu, mantan Raja Negeri Passo, yang menandatangani persetujuan atas nama keluarga. Namun beberapa waktu lalu, keluarga Simau mengajukan keberatan dan meminta pemerintah melakukan ganti rugi atas lahan tersebut.
Menurut Sapulette, Pada tahun anggaran 2025, Pemkot Ambon telah mengalokasikan biaya ganti rugi untuk lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi. Namun proses itu tertahan karena para ahli waris belum mencapai kesepakatan terkait jumlah ahli waris yang sah. Ada pihak yang menyebut 13 ahli waris, sementara sebagian lainnya mengusulkan 16 orang.
“Pemerintah tidak bisa membayar tanpa kejelasan ahli waris karena ini uang negara,” tegas Sapulette, kepada wartawan, Senin (24/11/25).
Ia menyebut Pemkot melalui BPKAD dan tim pembebasan lahan telah berkali-kali menggelar pertemuan, namun tidak ada titik temu dari internal keluarga.
Di tengah proses yang berjalan, Pemkot menerima laporan adanya pemalangan kantor kepala sekolah oleh Rita Simau. Menurut Sapulette, tindakan itu dilakukan sepihak dan justru menghambat penyelesaian.
“Kalau belum sepakat, kenapa sekolah dipalang? Pemerintah sudah punya itikad baik, justru mereka yang belum sepakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sebelum proses ganti rugi dilakukan, keluarga harus terlebih dahulu menyepakati jumlah ahli waris dan menunjuk perwakilan resmi. Pemerintah tidak ingin muncul konflik baru setelah pembayaran dilakukan.
Sapulette juga menekankan bahwa sekolah dibangun untuk kepentingan pendidikan generasi muda, sehingga ia meminta pengertian dari pihak keluarga agar tidak mengambil langkah yang merugikan dunia pendidikan.
Terkait nilai ganti rugi, ia menjelaskan bahwa pemerintah wajib mengikuti mekanisme appraisal sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah tidak bisa sembarang bayar. Ada mekanisme penilaian resmi. Tidak bisa harga naik sesuka hati,” ujarnya.
Ia berharap keluarga Simau dapat segera menyelesaikan persoalan internal sehingga proses ganti rugi dapat dilakukan sesuai aturan dan polemik ini tidak kembali mengorbankan aktivitas pendidikan di SMP Negeri 20.










