SNI.ID, SAPARUA : Upaya penyelesaian kasus bentrok antar pemuda yang melibatkan Negeri Saparua, Tiouw, dan Tuhaha, Kabupaten Maluku Tengah, mencapai kesepakatan damai melalui mediasi yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pulau Saparua bersama aparat penegak hukum dan pemerintah negeri setempat, yang berlangsung di Aula Polsek Saparua, Senin (2/2/26).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua Asmin Hamja mengatakan, dalam beberapa pertemuan sebelumnya telah terjadi kesepakatan untuk berdamai. Namun demikian, seluruh proses hukum masih berada pada kewenangan penyidik Polsek Saparua.
“Untuk Surat Pemberitahuan (SP) penyidikan dilakukan oleh penyidik Polsek. Kejaksaan tidak mencampuri kewenangan tersebut,” kata Asmin.
Ia menjelaskan bahwa pada pertemuan kedua, pihak pelaku menyatakan kesanggupan untuk berdamai, namun belum mengetahui nilai kesepakatan administrasi yang dimaksud. Oleh karena itu, penyidik terus berkoordinasi dengan kedua belah pihak guna memastikan bahwa kesepakatan damai tersebut benar-benar disepakati secara sadar dan tanpa paksaan.
“Mediasi dan penyelesaian administrasi kerugian yang dialami korban saat ini ditangani penyidik Polsek dan telah dikoordinasikan dengan kami,” ujarnya.
Asmin menegaskan bahwa proses restorative justice (RJ) yang berjalan saat ini sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Kejaksaan baru akan mengambil alih kewenangan apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke penuntut umum.
“Jika berkas sudah dikirim ke kejaksaan, barulah menjadi kewenangan kami di penuntut umum,” katanya.
Sementara itu, Raja Negeri Tuhaha Jance Sasabone menyampaikan terima kasih kepada Forkopimcam Saparua yang telah memfasilitasi pemerintah Negeri Tuhaha, Saparua, dan Tiouw dalam menyelesaikan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Setelah beberapa kali pertemuan di kecamatan maupun Polsek, serta pendekatan personal pemerintah Negeri Tuhaha dengan keluarga korban dari Negeri Saparua dan Tiouw, persoalan ini akhirnya mendapat titik terang dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Sasabone.
Ia mengatakan bahwa kenakalan remaja merupakan persoalan yang dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Namun peristiwa yang terjadi sebelumnya telah mengakibatkan korban serius sehingga mendapat perhatian bersama sebagai sesama orang basudara di Pulau Saparua.
“Atas dasar itu, kami mengambil keputusan untuk membantu keluarga korban. Kami berharap persoalan ini tidak memecahkan hubungan persaudaraan, tetapi menjadi pelajaran berharga untuk mempererat hubungan orang basudara di Pulau Saparua,” ujarnya.
Sasabone juga mengimbau agar setiap kegiatan hiburan, rekreasi, maupun piknik antar negeri wajib disertai surat resmi dari pemerintah negeri asal kepada pemerintah negeri tujuan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan adanya komunikasi dan pengawasan pemerintah negeri.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras dalam setiap kegiatan rekreasi guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Camat Saparua Winny Prajawati Salamor mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah pertemuan sebelumnya yang melibatkan Forkopimcam dari dua kecamatan, seluruh raja, penjabat kepala pemerintah negeri (KPN), serta saniri negeri se-Pulau Saparua, termasuk mediasi dengan keluarga korban.
“Pertemuan hari ini merupakan mediasi damai yang diambil dan disepakati oleh kedua belah pihak,” kata Winny.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah negeri di Pulau Saparua yang telah menyikapi keputusan bersama Forkopimcam, KPN, dan saniri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sejak kesepakatan tersebut dibuat.
Winny menegaskan bahwa mediasi damai ini harus menjadi pelajaran bersama agar ke depan setiap persoalan, baik di dalam negeri maupun antar negeri, dapat segera direspons dan diselesaikan oleh pemerintah negeri sehingga tidak berlarut-larut dan mengganggu kamtibmas.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Keputusan Bersama Forkopimcam Pulau Saparua, KPN, dan Saniri Negeri se-Pulau Saparua belum dapat dicabut sepenuhnya. Hal ini sesuai dengan poin ketiga dalam keputusan tersebut, yang menyatakan bahwa keputusan berlaku hingga diterbitkannya tata tertib atau keputusan resmi kepala pemerintah negeri.
“Apabila sudah ada negeri yang menetapkan tata tertib atau keputusan resmi, maka keputusan bersama dicabut untuk negeri tersebut. Namun, jika belum ada, keputusan tetap berlaku,” ujarnya.
Adapun isi keputusan bersama tersebut antara lain penutupan sementara lokasi wisata di Pulau Saparua untuk kunjungan dari luar negeri setempat, penghentian sementara izin keramaian dalam bentuk kegiatan olahraga maupun kegiatan sosial antar negeri, pembatasan akses fasilitas olahraga hanya bagi masyarakat setempat, serta larangan penggunaan knalpot racing pada kendaraan bermotor.
Kapolsek Saparua menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah cepat dengan memfasilitasi mediasi sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Saparua.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta pemerintah setempat untuk meredam situasi dan mencegah konflik meluas,” kata Kapolsek.
Ia memastikan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara intensif guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta menindak tegas setiap pihak yang berupaya mengganggu ketertiban umum.










