Kapolda Maluku: Sidang Etik Oknum Brimob Kasus Siswa Tual Digelar Senin

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON :  Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob hingga menyebabkan seorang siswa madrasah meninggal dunia di Kota Tual.

Permohonan maaf itu disampaikan Dadang saat acara buka puasa bersama di Gedung Plaza Presisi Manise Polda Maluku, Minggu (22/2/2026), dengan menyinggung insiden yang terjadi pada Kamis (19/2/2026).

“Saya secara pribadi dan atas nama pimpinan Polda Maluku menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku. Kami sangat prihatin, dan ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Dadang.

Insiden tersebut melibatkan Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi saat dua siswa madrasah, AT (14) dan kakaknya, Nasri Karim (15), melintas menggunakan sepeda motor di sekitar kawasan RSUD Maren, Tual, lalu diduga dihentikan oleh oknum anggota Brimob.

Dalam kejadian itu, korban disebut dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari kendaraan. AT, siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri, mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun sebelum akhirnya meninggal dunia. Sementara Nasri Karim mengalami patah tulang tangan kanan dan masih dirawat.

Dadang memastikan sidang kode etik terhadap Bripda Mesias akan digelar pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT di Polda Maluku.

Ia menegaskan sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kita tidak akan diskriminatif. Meskipun dia anggota kita, proses tetap berjalan. Ancamannya bisa sampai PTDH,” kata dia.

Sebagian proses sidang akan terbuka untuk umum, sedangkan pemeriksaan substansi dilakukan secara tertutup sesuai ketentuan Divisi Propam. Keluarga korban dijadwalkan hadir langsung dalam sidang tersebut, sementara anggota keluarga lain mengikuti secara daring.

Baca Juga:  Ikuti Lomba Fahmil Qur'an, Kota Ambon Yakin Lolos ke Babak Final

Selain sidang etik, proses pidana juga berjalan paralel. Penyidikan dilakukan di Tual guna mempermudah pemeriksaan saksi-saksi yang mayoritas berada di wilayah tersebut.

Menurut Dadang, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pemberkasan perkara. Berkas perkara ditargetkan dilimpahkan ke penuntut umum paling lambat Selasa atau Rabu pekan ini.

“Kalau tidak Selasa, Rabu sudah kami serahkan ke penuntut umum,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses etik dan pidana berjalan terpisah. Sidang etik diprioritaskan karena prosedurnya lebih cepat, sedangkan proses pidana membutuhkan kelengkapan alat bukti dan koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum.

Kapolda menyebut peristiwa ini sebagai alarm keras bagi institusi kepolisian di Maluku.

Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan anggota agar mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis dalam bertugas.

“Melayani masyarakat harus dengan hati. Yang utama adalah menyelamatkan jiwa, raga, harta benda, dan hak asasi manusia,” kata Dadang.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku dan tingkat nasional, seiring harapan keluarga korban dan masyarakat agar proses hukum berjalan cepat dan adil tanpa pandang bulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *