PAMA Nilai Desakan pencopotan Kabid Cipta Karya PUPR Maluku Nur Mardas Asbun dan Tidak berdasar

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON – Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) membantah keras desakan sejumlah pihak yang meminta Gubernur Maluku mencopot Nur Mardas dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.

Wakil Ketua Umum PAMA, M Ridwan, menilai desakan tersebut asal bunyi (asal bunyi) dan tidak memiliki dasar yang kuat serta tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penempatan pejabat dalam birokrasi, harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami melihat desakan itu terkesan asbun dan tidak berdasar. Dalam sistem pemerintahan, setiap penempatan pejabat tentu telah melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dalam regulasi,” kata Ridwan kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).

Ia menjelaskan, pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, PAMA menyayangkan adanya pihak-pihak yang memberikan penilaian terhadap Nur Mardas tanpa didukung bukti maupun dasar hukum yang jelas.

“Berbagai regulasi yang selama ini diterapkan dalam tata kelola pemerintahan sudah mengatur secara tegas proses pengangkatan dan penempatan pejabat. Karena itu, desakan untuk mencopot Ibu Nur Mardas merupakan pernyataan yang tidak memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.

Ridwan juga membantah berbagai tudingan yang diarahkan kepada Nur Mardas terkait dugaan keterlibatan dalam praktik proyek tertentu.

Menurut dia, selama ini Nur Mardas dikenal sebagai birokrat muda yang profesional, kompeten, dan memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya.

“Sejauh yang kami kenal, Ibu Nur Mardas adalah birokrat yang bekerja secara profesional. Tuduhan yang dialamatkan kepada beliau harus dibuktikan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan sekadar opini atau asumsi,” tegasnya.

Baca Juga:  Fordigi BUMN Goes To Campus, Jasa Raharja Dorong Mahasiswa Wujudkan Ekosistem Digital

PAMA menilai tudingan yang berkembang tanpa disertai bukti berpotensi menjadi fitnah dan dapat merugikan nama baik seseorang.

Karena itu, organisasi kepemudaan tersebut menyatakan dukungan terhadap kinerja Nur Mardas sebagai Kabid Cipta Karya pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Ridwan mengatakan, Nur Mardas merupakan salah satu birokrat muda yang dinilai memiliki kapasitas untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan di Maluku.

“Kami yakin beliau dapat terus berkontribusi membantu menjalankan program pembangunan daerah dan menerjemahkan visi serta misi Gubernur Maluku melalui tugas-tugas teknis di bidang Cipta Karya,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *