SNI.ID, SAPARUA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Saparua bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Pulau Ambon melakukan razia dan penertiban terhadap aktivitas yang diduga sebagai pertambangan ilegal di wilayah Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (7/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian turut didampingi Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw, M. Latupeirissa, S.Pd., bersama Saniri Negeri dan para Kepala Soa.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Selain itu, lima orang yang diduga merupakan tenaga kerja di lokasi tersebut, penanggung jawab kegiatan, serta pemilik lahan turut dibawa ke Polsek Saparua untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi persoalan tersebut, Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw, M. Latupeirissa, menjelaskan bahwa pemerintah negeri sebelumnya hanya menerima laporan mengenai keberadaan lima orang tenaga kerja asal Manado yang akan bekerja di salah satu dusun di wilayah Negeri Tiouw.
Menurut Latupeirissa, penanggung jawab yang juga merupakan pemilik dusun tersebut pernah mendatangi Kantor Pemerintah Negeri Tiouw untuk melaporkan kedatangan dan keberadaan para pekerja.
Menindaklanjuti laporan itu, pemerintah negeri meminta agar para pekerja menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Pemerintah negeri kemudian hanya menerbitkan surat keterangan mengenai keberadaan dan domisili sementara mereka.
“Saya hanya memberikan surat keterangan yang menerangkan bahwa nama-nama tersebut benar sedang bekerja dan berdomisili sementara di wilayah Negeri Tiouw. Surat yang dikeluarkan pemerintah negeri bukan merupakan izin untuk melakukan aktivitas pertambangan,” jelas Latupeirissa.
Ia menegaskan, Pemerintah Negeri Tiouw tidak pernah mengeluarkan ataupun memberikan izin resmi kepada penanggung jawab maupun para tenaga kerja untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
Latupeirissa mengaku baru mengetahui lebih jauh mengenai persoalan aktivitas di lokasi itu setelah muncul sengketa lahan. Dari persoalan tersebut, pemerintah negeri mulai mengetahui adanya permasalahan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan pertambangan.
“Pada prinsipnya, keterlibatan kami selaku pemerintah Negeri Tiouw hanya sebatas memberikan surat keterangan mengenai keberadaan orang-orang tersebut yang melaporkan aktivitas pekerjaan dan domisili sementara mereka. Terkait perizinan pertambangan, kami tidak pernah mengeluarkan izin,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Negeri Tiouw menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Langkah itu dinilai penting agar setiap aktivitas usaha maupun kegiatan lainnya di wilayah Negeri Tiouw berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah negeri juga berharap pengamanan barang bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi dapat membantu mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk aspek perizinan dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami menyerahkan sepenuhnya langkah yang diambil aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban serta memastikan seluruh aktivitas di wilayah hukum Polsek Saparua tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Negeri Tiouw.









