SNI.ID, AMBON : Tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2022 di Kabupaten Kepulauan Aru masuk dalam zona merah.
Predikat tersebut merupakan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Ombudsman menilai Kabupaten Kepulauan Aru memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam pelayanan publik.
Ironisnya, Kepulauan Aru merupakan nomor tiga terendah dari kabupaten KKT dan MBD yang masuk dalam zona merah pelayanan publik.
Menanggapi itu, Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey mengatakan bahwa berdasarkan hasil yang diterima hari ini, Kabupaten Kepulauan Aru pada Tahun 2022 (49,75) mengalami peningkatan dari Tahun 2021 (39,49).
“Target saya selaku wakil bupati untuk kedepan ditahun 2023 ini, kami akan bekerjasama dan melakukan yang terbaik untuk tahun ini kami akan keluar dari zona merah menuju zona hijau. Ada beberapa dinas yang perlu didorong, tetapi Dinas Pendidikan merupakan target kami” kata Solgarey kepada awak media, Selasa (21/2/23).
Muin menegaskan untuk seluruh OPD yang masih berada di zona merah, setelah kembalinya ke Kabupaten Kepulauan Aru, dirinya akan menindaklanjuti target bersama Ombudsman ditahun ini Kepulauan Aru dapat keluar dari zona merah.
“Saya akan berkomunikasi dengan Bupati terkait anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Ombudsman ini, harus disiapkan. Agar kedepan Kepulauan Aru bisa naik penilaian menjadi zona kuning. Mudah-mudahan dengan hasil pertemuan ini bisa menggugah kami pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk lebih baik lagi” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamet mengatakan meskipun hasil penilaian Kabupaten Kepulauan Aru berada di dalam zona merah nomor tiga dari belakang setelah Kabupaten MBD dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Menurut Hasan, Indikator penilaian yang ada pada masyarakat Kepulauan Aru bahwa mereka sudah puas terhadap hasil survei penilaian tersebut.
“Jadi hasilnya bahwa pengguna layanan tersebut sudah merasa puas. Artinya nilai mereka untuk indikator outputnya sudah bagus, namun nilai yang kurang bagusnya adalah input- pelaporan-proses,”ujar Hasan kepada wartawan.
Hasaan mengungkapkan walaupun tiga dimensi tersebut penilaiannya kurang bagus, namun salah satu dimensi lainnya sudah sangat membuat masyarakat pengguna layanan merasa puas.
“Ini merupakan satu indikator yang tidak bisa diabaikan. Tinggal bagaimana kompetensi pemberi layanan ini harus meningkatkan pemahamannya terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan,”ungkapnya.
Hasan menjelaskan di Kepulauan Aru sarana dan prasarananya masih kurang bagus, seperti penyediaan website kemudian bagaimana supaya kaum difabel dapat diperhatikan. Hal ini merupakan salah satu dimensi yang masih tertinggal, dimana kaum marginal harus ditingkatkan lagi.
“Salah satu hal kelemahan Kepulauan Aru juga yakni proses pengaduan, dimana SP4 Lapor mereka yang harus menjadi salah satu big data nasional untuk pelaporan tidak ada. Jadi seakan-akan Aru itu tidak memiliki masalah, padahal karena SP4 lapor pelayanan publik yang secara nasional belum ada. Hal ini yang menjadi salah satu kelemahan yang harus diperbaiki ,”jelasnya.
Hasan menegaskan Wakil Bupati akan menyiapkan pembenahan dan juga akan menyiapkan dana untuk pembenahan Aru kedepan. Kemudian untuk website, mudah-mudahan website mereka itu akan dibuat dan pihak Ombudsman akan berkoordinasi dengan pusat dalam hal ini adalah Kominfo.
“Kominfo sudah siap, tinggal bagaimana Kabupaten/Kota ini bisa melakukan connecting. Connecting ini yang menjadi permasalahannya dan bisa kita lihat juga mungkin salah satunya yaitu kemampuan SDM dan me-manage IT, hal ini yang menjadi persoalannya,”tegasnya. (SNI-02)