SNI.ID, SAPARUA : Hingga kini kasus pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, tahun 2020-2022 masuk dalam tahap penyidikan.
“Pemeriksaan kini masuk tahap penyidikan dan sudah ada tiga puluh oramg saksi yang kita periksa. Pekan depan akan dilaksanakan ekspose untuk melihat kemajuan kasus tersebut,”kata Kacabjari Ambon di Saparua, Ardy SH. MH, kepada wartawan, diruangannya, Sabtu (18/5/2024).
Ardy menjelaskan minggu depan ini Kejaksaan negeri (Kejari) Ambon akan melakukan ekspose untuk status penyelidikan ke penyidikan. Itu semua tergantung hasil ekspose nanti.
“Perangkat Negeri Tiouw juga terlibat dalam hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan. Nah dalam ekspose nanti akan dipaparkan siapa saja oknum yang terlibat dalam pengelolaan DD dan ADD tersebut,” jelasnya.
Pria yang telah mengakhiri masa jabatan di Cabjari Ambon di Saparua itu sangat menyayangkan mental dan sikap perangkat negeri yang terlibat.
“Jauh hari kami sudah melakukan banyak pendampingan kepada Pemerintah Negeri yang ada di lingkup hukum Cabjari Ambon di Saparua ini dengan harapan ada upaya pencegahan melakukan tindak pidana korupsi. Namun, dalam kenyataannya sangat berbeda,” ucap Ardi miris.
Menurutnya, banyak aparat Pemerintah Negeri yang tidak mampu menguasai pengelolaan keuangan.
“Harapan saya kedepan, dari Dinas PMD harus meningkatkan kapasitas perangkat negeri melalui sosialisasi ataupun bimbingan teknis terkait pengelolaan DD dan ADD sehingga dapat dipahami secara benar peruntukannya,” harap Ardy.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sejumlah pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan diantaranya proses Pembangunan Kantor Negeri Tiouw, pembangunan Jalan Setapak, Pemasangan Lampu solar cell, Bantuan Rumah Layak Huni, Bantuan Jamban, Galian C berupa tanah putih yang merupakan PAD Negeri Tiouw serta beberapa item lainnya yang telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Ambon di Saparua. (*)