SNI.ID, SBB – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di Puskesmas Kairatu kian memantik perhatian publik. Selama dua hari terakhir, media ini berhasil menghimpun informasi dari sumber terpercaya yang menyebutkan adanya pelanggaran mekanisme pelayanan di Puskesmas Kairatu, namun tidak ditindak tegas oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Kepala Puskesmas (Kapus) Kairatu, Nurma Mahu, S.KM, diduga melakukan kebohongan publik saat menyatakan tidak pernah melakukan pungli terhadap pasien BPJS.
“Itu Kapus bohong,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan, Rabu (23/4/25).
Menurut keterangan yang diperoleh, banyak pasien BPJS yang merasa dirugikan karena harus membayar tagihan sebesar Rp 50.000 per malam saat menjalani rawat inap di Puskesmas Kairatu. Praktik ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Ironisnya, Kadis Kesehatan SBB justru terkesan membiarkan praktek ini dan tidak mengambil langkah tegas, meski banyak saksi dari kalangan masyarakat mengaku menjadi korban pungutan tersebut. Sumber bahkan menuding Kadis mendukung praktik yang dilakukan Kapus dan sejumlah perawat.
Saat dikonfirmasi, Kapus Nurma Mahu tidak memberikan jawaban kepada media ini, namun memberikan klarifikasi ke media lain. Hal ini dinilai sebagai sikap tidak profesional dan memperkuat dugaan keterlibatan Kapus dalam praktik yang merugikan masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan, baik Kapus Kairatu maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten SBB belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli terhadap pasien BPJS.
Masyarakat kini mendesak Bupati SBB, Asri Arman, untuk bertindak tegas dengan mencopot Kapus dari jabatannya dan menonaktifkan sementara demi menjaga integritas pelayanan kesehatan di daerah tersebut. Terlebih, jabatan Kapus diduga merupakan jabatan politis yang sarat dengan kepentingan elit, sehingga membuat masyarakat enggan bersuara karena khawatir tidak akan mendapat pelayanan layak saat berobat.
Redaksi : SNI-TIM










