SNI.ID , Ambon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka diamankan beserta 25 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan sebagai alat transportasi dalam aksi kejahatan.
Konferensi pers terkait kasus ini digelar pada Rabu (4/6/2025) pukul 14.30 WIT di Mapolresta Ambon, kawasan Prigi Lima. Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Ryando Ervandes Lubis, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kelima tersangka masing-masing berinisial FW (35), AP (40), IB (40), ASP (23), dan MA (43). Menariknya, dua tersangka yakni IB dan MA diketahui merupakan pasangan suami istri.
Tersangka FW diketahui berperan sebagai eksekutor utama pencurian dengan menggunakan kunci T yang dimodifikasi, sehingga mampu membuka dan menyalakan kendaraan dalam waktu 1–2 menit. Setelah kendaraan dicuri, FW menyerahkannya kepada AP selaku penadah, yang kemudian mengirim sepeda motor curian ke Kabupaten Buru lewat jalur laut. Tersangka lainnya turut membantu dengan memantau lokasi dan memasarkan kendaraan hasil curian ke wilayah Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat.
“Para tersangka menjual sepeda motor dengan harga murah, berkisar antara 3 hingga 5 juta rupiah per unit,” ujar AKP Ryando.
Dari total 26 unit kendaraan yang diamankan, 11 unit ditemukan di Kabupaten Buru, 14 unit di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat, serta 1 unit di Kota Ambon. Mobil yang digunakan pelaku untuk operasional diketahui merupakan kendaraan sewaan.
Seluruh tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kota Ambon, namun kendaraan hasil curian disebarkan ke berbagai wilayah. Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa dari barang bukti yang diamankan, 22 unit telah teridentifikasi dan sebagian besar telah dilaporkan hilang oleh pemilik aslinya.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Ambon,” tambahnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan. Meski belum ditemukan indikasi adanya jaringan sindikat besar, Polresta Ambon memastikan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sejauh ini, pengungkapan kasus ini telah berhasil menyelesaikan 22 laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Ambon. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan, terutama terkait jual beli kendaraan dengan harga tidak wajar.
Redaksi : SNI-02










