SNI.ID, AMBON : Pasca pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2026 oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI di Maluku, jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku menerima pengarahan secara hybrid dari Inspektur III dan Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kamis (26/2/2026).
Pengarahan tersebut disampaikan oleh I Dewa Gede Wirajana selaku Inspektur III serta Teguh Subroto selaku Inspektur Keuangan III, terkait berbagai temuan hasil Inspeksi Umum maupun Inspeksi Khusus Keuangan yang telah dilaksanakan sejak 23 Februari 2026.
Apresiasi Kajati Maluku
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Tim Inspeksi Kejaksaan Agung, baik Tim Inspeksi Umum maupun Tim Inspeksi Khusus Keuangan.
Menurutnya, kehadiran tim pengawasan merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan.
“Inspeksi ini memiliki makna strategis untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, SOP, serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran negara,” ujar Rudy didampingi Wakajati Maluku Adhi Prabowo.
Ia menegaskan bahwa inspeksi harus menjadi momentum evaluatif dan reflektif bagi seluruh jajaran, baik di tingkat Kejati maupun Kejari, untuk melakukan pembenahan berkelanjutan, memperkuat pengawasan melekat, menertibkan administrasi, meningkatkan disiplin anggaran, serta memperkuat integritas di masing-masing wilayah kerja.
Pengawasan sebagai Early Warning System
Dalam arahannya, Inspektur III I Dewa Gede Wirajana menjelaskan bahwa pelaksanaan Inspeksi Umum menggunakan memorandum hasil rapat monitoring dan evaluasi (monev) sebagai instrumen strategis guna memastikan seluruh tugas dan fungsi Kejaksaan berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip good governance, serta nilai integritas dan profesionalisme.
Ia menyebut, Monev Tahun 2026 diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan sebagai early warning system, mendorong penyelesaian tunggakan laporan pengaduan masyarakat, memastikan tindak lanjut temuan BPK RI dilakukan secara tepat dan akuntabel, mengawal mitigasi risiko, meningkatkan indeks SAKIP, serta mendorong inovasi pengawasan yang adaptif dan berkelanjutan.
“Keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari jumlah temuan, tetapi dari perbaikan sistem, peningkatan kinerja, serta tumbuhnya budaya integritas di setiap satuan kerja,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar menjauhi perbuatan tercela, menjaga nama baik institusi, keluarga, dan pribadi, serta mengedepankan integritas moral dalam setiap pelaksanaan tugas.
Pengelolaan Anggaran Harus Akuntabel
Sementara itu, Inspektur Keuangan III Teguh Subroto menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Ia mengingatkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di wilayah hukum Kejati Maluku agar memastikan pertanggungjawaban anggaran sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.
“Pertanggungjawaban anggaran harus sesuai dengan kegiatan, jangan ada yang main-main. Setiap Kajari maupun Kacabjari harus belajar menjadi manajerial yang baik agar pengelolaan keuangan di satuan kerjanya juga berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Kegiatan pengarahan tersebut diikuti secara luring di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Maluku oleh para Asisten, Kajari Ambon, Kajari KKT, Kajari Maluku Tenggara, Kajari Kepulauan Aru, Kabag TU, para Koordinator, Kacabjari, serta pegawai Jaksa dan Tata Usaha. Sementara itu, jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku mengikuti kegiatan secara daring.
Dengan berakhirnya rangkaian inspeksi dan pengarahan ini, diharapkan penguatan sistem pengawasan dan tata kelola di lingkungan Kejaksaan se-Maluku semakin optimal, transparan, dan akuntabel.










