Dukung Bodewin Polisikan Korlap Seruan Aksi, PAMA: Langkah Hukum Walikota Bukan Untuk Bungkam Kritik

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena melalui kuasa hukumnya, menyusul beredar flayer tudingan serius yang menyebutkan keterlibatan orang nomor satu di Kota Ambon itu dalam penerimaan gratifikasi dari aktivitas tambang ilegal.

Wakil Ketua Umum PAMA, Moh. Ridwan, mengatakan informasi yang beredar di ruang publik tersebut tidak didukung data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta sarat dengan muatan provokasi yang berpotensi menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

“Tudingan tersebut sangat sesat, tidak berdasar, dan berpotensi menyesatkan publik serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (28/1/26).

Ridwan menegaskan, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, setiap warga negara wajib menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap harkat dan martabat setiap orang, termasuk terhadap pejabat publik.

Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab etika, moral dan hukum.

“Setiap bentuk kritik atau pendapat seharusnya disampaikan berdasarkan data dan fakta yang jelas, serta disampaikan secara santun dan elegan,” ujarnya.

PAMA, lanjut Ridwan, memandang langkah hukum yang ditempuh Wali Kota Ambon sebagai proses yang adil dan konstitusional untuk menjaga marwah jabatan kepala daerah serta memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, PAMA menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk mengusut dan memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Ia juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang menuding atau menyebarkan tuduhan keterlibatan Wali Kota Ambon dalam penerimaan gratifikasi wajib membuktikan tuduhan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Dalam konteks ini, PAMA secara tegas mendukung penuh langkah Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam melayangkan laporan polisi terkait penyebaran selebaran atau flyer seruan aksi yang telah beredar luas di media sosial maupun di tengah masyarakat,” kata Ridwan.

Baca Juga:  Ombudsman Maluku Audiensi ke DPRD, Pelayanan Publik Jadi Sorotan

Ridwan menambahkan, langkah hukum yang diambil Wali Kota Ambon tidak dapat dimaknai sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat atau sikap anti kritik. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai sebagai tindakan tegas dan tepat dari seorang pemimpin dalam merespons tudingan serius yang telah memasuki ranah pidana.

“Bagi PAMA, langkah hukum ini merupakan sikap tegas dan bertanggung jawab dari seorang kepala daerah dalam menjaga kehormatan dan integritas jabatan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan penyebaran selebaran atau flyer seruan aksi tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Laporan tersebut tercatat dengan nomor pengaduan STTP/11/I/2026..

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *