Polda Maluku dan Unpatti Sepakati Langkah Jaga Kondusivitas Pascainsiden Penikaman

  • Whatsapp

SNI.ID AMBON — Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto bersama Rektor Universitas Pattimura Prof. Dr. Fredy Lewakabessy, M.Pd., memimpin pertemuan guna menyikapi konflik internal Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang berujung pada perkelahian dan penikaman mahasiswa.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Rektorat Lantai III Universitas Pattimura, Kota Ambon, Sabtu (28/2/2026) pukul 18.00 WIT, sebagai langkah antisipatif untuk meredam potensi konflik lanjutan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan kampus.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, pimpinan universitas, tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, serta pengurus DPMF FEB Unpatti.

Rektor Universitas Pattimura dalam sambutannya menjelaskan bahwa insiden penikaman terjadi di luar area kampus, tepatnya di sekitar gerai ritel modern di lingkungan universitas. Ia menegaskan peristiwa tersebut merupakan tindak kriminal individual dan tidak berkaitan dengan organisasi kemahasiswaan maupun latar belakang keagamaan tertentu.

Kapolda Maluku menegaskan bahwa kasus tersebut telah masuk ranah pidana dan tidak mencerminkan nilai akademik maupun budaya intelektual mahasiswa.

“Mahasiswa adalah kelompok intelektual. Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui diskusi yang sehat dan beradab, bukan dengan kekerasan. Isu-isu berbau SARA jangan dipublikasikan secara luas karena berpotensi menimbulkan kerawanan,” katanya.

Kapolda juga mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak menyampaikan pernyataan provokatif yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengganggu situasi keamanan di Maluku.

Ia memastikan kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi serta mengantongi rekaman video terkait peristiwa tersebut. Masyarakat diminta memberi ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional serta menyampaikan informasi apabila mengetahui identitas pelaku.

Baca Juga:  Rapat DPRD Maluku Memanas, Komisi II Pertanyakan Klaim PT BTR Soal Tenaga Kerja Lokal

“Penanganan perkara pidana harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang cukup. Kami bekerja profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Ketua MUI Maluku dan Wakil Ketua I Sinode GPM Maluku turut menyerukan sikap bijak, menahan diri, dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Sinode GPM juga membuka ruang dialog bagi HMI dan GMKI guna menjaga kebersamaan dan kondusivitas.

Pada pukul 21.24 WIT, Rektor Universitas Pattimura membacakan Kesepakatan Bersama Insiden Penikaman Mahasiswa FEB Unpatti tertanggal 27 Februari 2026. Kesepakatan itu menegaskan bahwa insiden merupakan tindak kriminal murni, seluruh pihak mendukung kepolisian menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum, kampus memberikan pendampingan serta bertanggung jawab atas perawatan korban, dan semua pihak berkomitmen menjaga keamanan kampus.

Kesepakatan ditandatangani pada pukul 21.29 WIT, dan pertemuan berakhir pukul 21.33 WIT dalam keadaan aman dan tertib.

Kapolda Maluku dalam penegasannya dialog lintas elemen tersebut menjadi langkah pencegahan agar konflik tidak meluas, sekaligus memperkuat kohesi sosial serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *