Wagub Maluku: Pedagang di Badan Jalan Pasar Mardika Akan Ditertibkan

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON — Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku akan segera melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di badan jalan sekitar Pasar Mardika Ambon. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi pasar pada Jumat pagi (13/6/2025).

Dalam keterangannya, Wagub menyampaikan bahwa pengelolaan Pasar Mardika berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Wali Kota Ambon mengenai pedagang yang kembali berjualan di badan jalan setelah sebelumnya dilakukan penertiban.

“Beberapa hari lalu saya menerima laporan dari Wali Kota Ambon, dan atas instruksi Gubernur Maluku, saya langsung turun meninjau. Pedagang yang berjualan di emperan atau badan jalan akan kami tertibkan,” tegas Vanath.

Terkait kritik yang menyebut kegagalan Pemprov dalam pengelolaan pasar, Wagub menolak anggapan tersebut. Ia menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dan mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Ambon untuk menertibkan para pedagang.

“Hari ini Gubernur masih berada di Jakarta. Namun, saya telah menyampaikan laporan hasil peninjauan dan nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama OPD terkait guna menentukan langkah strategis selanjutnya,” ujarnya.

Vanath juga mengimbau para pedagang yang memiliki kios di dalam Gedung Baru Pasar Mardika untuk segera kembali berjualan di tempat yang telah disediakan. Ia menegaskan, jika imbauan ini tidak diindahkan, maka pemerintah tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas berupa penertiban.

“Semoga informasi dan himbauan ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh para pedagang. Ini demi ketertiban, kenyamanan bersama, dan penataan kota yang lebih baik,” pungkas Wakil Gubernur.

Redaksi: SNI-02

Baca Juga:  Pangkoarmada III dan Danlantamal IX Tinjau Langsung Simulasi Latihan Penanggulangan Bencana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *