SNI.ID, AMBON : Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 32 Ambon kini menjadi sorotan Dinas Pendidikan Kota Ambon. Tim pemeriksa khusus yang dipimpin Plt. Sekretaris Dinas, Dra. Yanti Wakano, telah turun langsung ke sekolah untuk meneliti penggunaan dana sekaligus memastikan laporan pertanggungjawaban disusun sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs. Ferdinan F. Tasso, M.Si, mengungkapkan hal itu kepada wartawan usai menghadiri sebuah kegiatan di Hotel Manise, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, dokumen BOS tahun anggaran 2024 dinilai lengkap. Bendahara sekolah disebut telah menyiapkan bukti administrasi berupa faktur, kwitansi, dan laporan resmi.
Namun, berbeda dengan laporan BOS semester I tahun 2025. Dokumen administrasi untuk periode tersebut masih belum tuntas.
“Pihak sekolah belum menyelesaikan kelengkapan administrasi, sehingga laporan belum bisa dinyatakan final,” jelas Tasso.
Di sisi lain, muncul laporan dari sejumlah guru yang mengaku belum menerima pembayaran untuk kegiatan tertentu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan baru mengenai mekanisme pengelolaan dana di tingkat sekolah. Ironisnya, Kepala Sekolah disebut terpaksa menutupi kekurangan itu menggunakan dana pribadi agar kegiatan tetap berjalan.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan tahap kedua. Jika ditemukan indikasi penyimpangan lebih jauh, maka kasus ini akan langsung diserahkan kepada Inspektorat,” tegas Tasso.
Tasso menegaskan bahwa tidak ada sekolah yang kebal dari pengawasan, termasuk SDN 32 Ambon.
Menurutnya, dana BOS merupakan anggaran negara yang sepenuhnya diperuntukkan bagi kebutuhan siswa, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain.
“Dana BOS harus dipakai untuk anak-anak, bukan untuk kepentingan pribadi. Semua sekolah wajib transparan dalam pengelolaannya,” tegas Tasso.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan bertujuan memastikan setiap rupiah yang dikucurkan melalui program BOS benar-benar bermanfaat bagi peningkatan mutu pendidikan. Mulai dari pengadaan sarana, mendukung proses belajar mengajar, hingga menunjang kesejahteraan guru honorer.
Dinas Pendidikan berkomitmen memperketat mekanisme pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung maupun laporan rutin dari sekolah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, sekaligus menumbuhkan budaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Karena itu, semua pihak harus ikut menjaga agar dana BOS dikelola secara benar, bersih, dan tepat sasaran demi kepentingan siswa,” tutup Tasso. (*)