SNI.ID, SBB : Masyarakat adat Negeri Luhu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk rencana penertiban maupun legalisasi aktivitas tambang sinabar di wilayah adat mereka, apabila dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat.
Sikap ini disampaikan menyusul pernyataan anggota DPRD Maluku, Zain Saiful Latukaisupy, yang sebelumnya menyebut aktivitas tambang sinabar di SBB hanya ditutup sementara hingga regulasi dipenuhi. Pernyataan tersebut dinilai masyarakat adat Luhu mengabaikan hak-hak mereka atas tanah warisan leluhur.
“Kami dengan keras dan tegas menolak segala bentuk aktivitas tambang sinabar ataupun tambang jenis apapun yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat Negeri Luhu. Tanah ini bukan sekadar lahan ekonomi, tetapi tanah leluhur yang kami jaga sejak berabad-abad,” tegas salah satu perwakilan masyarakat adat Negeri Luhu, Rabu (3/9/2025).
Masyarakat adat menekankan, pemerintah daerah maupun pusat tidak memiliki legitimasi untuk memberikan izin pengelolaan tambang di atas tanah adat tanpa melalui persetujuan resmi Saniri Negeri Luhu beserta seluruh unsur adat.
“Pemerintah maupun perusahaan tidak boleh semena-mena membuat izin tambang. Kami akan terus mengawal persoalan ini, bahkan sampai ke kementerian terkait di Jakarta, agar tidak ada izin yang keluar tanpa persetujuan masyarakat adat Negeri Luhu. Jika dipaksakan, maka itu bentuk pelanggaran hak masyarakat adat,” lanjut pernyataan itu.
Lebih jauh, masyarakat adat Negeri Luhu meminta pemerintah untuk menghormati sejarah, hak ulayat, serta nilai adat yang berlaku. Mereka menegaskan, perjuangan ini tidak hanya sekadar menolak tambang, tetapi juga demi menjaga keberlangsungan lingkungan, generasi masa depan, dan kedaulatan masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.
“Sekali lagi kami tegaskan, tanah adat Negeri Luhu bukan milik siapapun untuk diatur seenaknya, bahkan pemerintah sekalipun. Kami akan berdiri di garis terdepan untuk mempertahankan hak ulayat ini sampai kapan pun,” tutup pernyataan itu. (*)










