Kejati Maluku Tahan Fitria Juniarty, Dugaan Selewengkan Kredit hingga Rp1,97 Miliar

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan Mantri Kupedes BRI Unit Ambon, Fitria Juniarty alias FJ, dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dengan kerugian negara mencapai Rp1,97 miliar.

Aspidsus Kejati Maluku, Agustinus Baka Tangdililing, S.H., M.H, menjelaskan tersangka memenuhi panggilan penyidik pada Senin (22/9) pukul 15.00 WIT dengan didampingi penasihat hukum. Usai pemeriksaan, FJ ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari.

“Tersangka hadir setelah dilakukan pendekatan humanis oleh penyidik, kemudian langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agustinus dalam konferensi pers.

Dalam jabatannya sejak 2020, FJ diduga melakukan berbagai modus penyalahgunaan kredit di BRI Unit Ambon. Di antaranya kredit topengan dengan meminjam identitas 31 nasabah senilai Rp813 juta, serta kredit tampilan yang menambah plafon kredit 11 debitur hingga tersangka mengalihkan Rp271,7 juta untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, penyidik menemukan penyalahgunaan pencairan kredit dari 7 debitur sebesar Rp206,4 juta, penggelapan angsuran 57 debitur Rp442,2 juta, dan penarikan rekening simpanan nasabah Rp241,8 juta.

Agustinus menegaskan FJ merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

“Tidak ada pihak lain yang terlibat, semua perannya akan dibuka di persidangan,” ujarnya.

Berdasarkan laporan investigatif, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1,97 miliar. Aspidsus memastikan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan.

“Kejaksaan Tinggi Maluku di bawah pimpinan Kajati Agoes SP akan terus konsisten dalam pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  Pemerintahan Desa atau Kerajaan Keluarga? Dugaan Nepotisme Mengakar di Desa Riring

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *