Polsek Saparua Tangkap DPO Kasus Kekerasan Bersama di Negeri Tiouw

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA : Unit Reskrim Polsek Saparua berhasil menangkap salah satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kekerasan bersama dan atau penganiayaan. Pelaku berinisial FFL (19) diamankan pada Sabtu malam, 20 September 2025, di Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua.

Kapolsek Saparua, AKP Semmy J. Leimena, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melihat keberadaan FFL di salah satu rumah warga. Saat itu, pelaku sedang mengonsumsi minuman keras.

“Setelah menerima laporan, tim Reskrim bersama anggota piket Polsek langsung menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Leimena.

FFL diketahui merupakan salah satu dari 11 pelaku kasus kekerasan bersama yang terjadi pada Desember 2024 di Negeri Paperu, Kecamatan Saparua. Dari jumlah tersebut, tiga pelaku sudah menjalani proses hukum dan kini berada di Lapas Ambon. Dengan tertangkapnya FFL, masih tersisa tujuh pelaku lainnya yang berstatus DPO, masing-masing berinisial RL, LP, RP, HP, JL, AJL, dan ML.

“Polsek Saparua tetap berkomitmen menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas serta adil,” tegas Kapolsek.

Baca Juga:  Ada Upaya Sistematis Pembunuhan Karakter Terhadap Leiwakabessy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *