Sebanyak 922 Narapidana dan Lima Anak Binaan di Maluku Diusulkan Terima Remisi HUT RI

SNI.ID, AMBON – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku mengusulkan pemberian remisi kepada 922 narapidana dan lima anak binaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, delapan warga binaan diusulkan langsung bebas setelah menerima remisi, termasuk satu anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, usai pembukaan Pekan Olahraga HUT Ke-81 RI di LPKA Ambon, Jumat (7/8/2026).

Menurut Ricky, pembukaan pekan olahraga tahun ini menjadi istimewa karena dihadiri sekaligus dibuka oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty.

“Kami sangat berbahagia dan merasa terhormat karena kegiatan ini dikunjungi dan dibuka langsung oleh Ibu Saadiah Uluputty sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang juga merupakan wakil masyarakat Maluku sekaligus mitra kerja kami,” kata Ricky.

Ia menjelaskan, rangkaian kegiatan HUT RI di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku tidak hanya diisi dengan perlombaan olahraga, tetapi juga berbagai kegiatan sosial.

“Kegiatannya bukan hanya olahraga. Ada donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis, berbagi dengan sesama, kemudian puncaknya pemberian remisi pada 17 Agustus yang akan dipusatkan di Lapas Kelas IIA Ambon,” ujarnya.

Ricky mengatakan sejumlah cabang olahraga akan dipertandingkan, mulai dari futsal, tenis meja, bola voli hingga permainan tradisional.

“Lomba permainan tradisional sengaja digelar sebagai upaya melestarikan budaya lokal sekaligus memeriahkan HUT Kemerdekaan RI. Pelaksanaan pekan olahraga tidak hanya berlangsung di Kota Ambon, tetapi juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Provinsi Maluku, “kata Ricky.

Menurutnya, euforia peringatan HUT RI dapat dirasakan oleh seluruh jajaran pemasyarakatan di Maluku.

Baca Juga:  Bupati KKT Fokus Alihkan Rumah Sakit, Kurangi Putus Sekolah, dan Efisiensi Anggaran

Terkait usulan remisi, Ricky menyebut sebanyak 922 narapidana dan lima anak binaan telah diusulkan menerima pengurangan masa pidana.

“Dari total usulan tersebut, delapan orang akan langsung bebas setelah memperoleh remisi. Mereka berasal dari beberapa UPT pemasyarakatan, termasuk satu anak binaan dari LPKA Ambon,” pungkasnya.

Ricky menegaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana,” tegaskan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *