SNI.ID, AMBON — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Maluku Rony Samloy mengingatkan perusahaan media agar memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers ketika menghadapi keberatan terhadap suatu pemberitaan. Persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak serta-merta diselesaikan melalui mekanisme somasi seperti sengketa keperdataan pada umumnya.
“Somasi itu artinya teguran tertulis. Dalam hukum acara perdata, somasi itu bagian dari teguran kepada pihak lain agar memenuhi isi atau tuntutan yang disampaikan,” kata Rony dalam workshop peningkatan kapasitas humas KONI Kota Ambon di Ambon, Sabtu (19/9). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Manajemen Olahragawan, Kompleksitas Persoalan Olahraga, Hukum Keolahragaan, dan Dimensi Perlindungan Hukum bagi Jurnalis.”
Rony menjelaskan, apabila persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan produk jurnalistik, terdapat mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme tersebut antara lain melalui hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.
“Kalau sengketa pers, penyelesaiannya ada mekanismenya. Ada hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers,” Jelasnya.
Ia menilai somasi yang ditujukan kepada media dalam konteks sengketa pemberitaan dapat menjadi langkah yang tidak tepat apabila pihak yang keberatan belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Terhadap pengacara-pengacara yang menekan media dengan somasi, saya bilang ini salah alamat, error in persona,” ujarnya.
Meski demikian, Rony mengingatkan pengelola media agar tetap memahami kewajiban dan ketentuan hukum dalam menjalankan kerja jurnalistik. Menurut dia, pimpinan redaksi dan pengelola media perlu memahami perbedaan antara sengketa pers dengan perkara perdata, pidana, maupun administrasi negara.
“Jadi ada pembagian-pembagian dalam hukum. Sengketa administrasi negara domain kompetensi absolutnya PTUN, sengketa pers domain kewenangan Dewan Pers, sedangkan sengketa perdata seperti hak milik atau perceraian mempunyai ranah pengadilan perdata,” pungkasnya.
Rony juga menegaskan kebebasan pers harus tetap dijalankan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik. Untuk hak jawab dan hak koreksi memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi.
“Kalau hak jawab tidak dilayani, itu ada mekanismenya. Dalam sengketa pers, penyelesaiannya melalui Dewan Pers,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, wartawan senior olahraga Novi Pinantoan menekankan pentingnya penguasaan data dan sistem pertandingan bagi wartawan yang meliput olahraga.
Menurut Novi, wartawan olahraga tidak cukup hanya menyampaikan hasil pertandingan, tetapi juga perlu memahami aturan, sistem penilaian, serta karakteristik cabang olahraga yang diliput.
“Kalau kita menulis langsung bahwa wasit atau juri tidak adil, kita mesti tahu juga sistem yang dihitung itu apa,” ujar Novi.
Ia mencontohkan pertandingan tinju. Petinju yang terlihat lebih banyak melancarkan pukulan belum tentu memperoleh penilaian lebih tinggi karena tidak semua pukulan yang dilepaskan masuk sebagai pukulan bersih yang diperhitungkan dalam penilaian. Karena itu, wartawan perlu memahami sistem penilaian sebelum menyimpulkan adanya ketidakadilan dalam pertandingan.
“Kalau kita memahami sistem penilaian, kita bisa melihat siapa yang lebih agresif, bagaimana penyerangan dan pertahanannya. Jadi jangan hanya karena melihat lawan banyak melakukan blok kemudian kita menyimpulkan pukulannya masuk,” pungkasnya.
Novi juga meminta wartawan memahami istilah teknis dari cabang olahraga yang diliput.
Ia mencontohkan olahraga catur. Wartawan yang meliput pertandingan catur perlu memahami istilah dasar dan notasi permainan agar dapat menggambarkan jalannya pertandingan secara akurat. Apabila belum memahami istilah teknis, wartawan dapat melakukan konfirmasi kepada pihak yang menguasai cabang olahraga tersebut.
“Kalau tidak tahu, tanya. Kalau tahu istilahnya, ambil istilah umum. Misalnya, dia menang pada langkah ke berapa. Kita harus pandai-pandai melakukan konfirmasi dan berbasis data serta pengetahuan,” katanya.
Menurut Novi, prinsip tersebut berlaku pada seluruh cabang olahraga. Data pertandingan perlu diverifikasi sebelum dituangkan dalam berita untuk menghindari kesalahan informasi dan kesalahpahaman.
Selain memahami pertandingan, Novi mengatakan wartawan perlu mampu mengemas berita olahraga agar menarik bagi pembaca tanpa mengabaikan akurasi. Berita mengenai atlet daerah memiliki nilai tersendiri karena adanya ikatan emosional pembaca dengan daerah asal atlet.
“Identitas daerah dapat menjadi bagian dari judul ketika atlet daerah meraih prestasi, terutama apabila prestasi tersebut memiliki nilai penting, ” Katanya.
Novi mencontohkan pertandingan tinju. Jika petinju asal Maluku menang angka, wartawan tidak cukup hanya menuliskan hasil pertandingan. Skor pertandingan juga dapat memberikan gambaran mengenai ketat atau tidaknya pertandingan.
“Menang angka pun bisa 50-41 atau 3-2. Kalau angkanya menunjukkan pertandingan berlangsung ketat atau dramatis, itu bisa menjadi bagian dari judul,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterkaitan antara judul dan paragraf pembuka berita. Informasi utama, kata dia, sebaiknya langsung disampaikan agar pembaca segera memahami inti peristiwa.
“Judul dan paragraf pembuka harus memberi tahu pembaca apa yang terjadi. Setelah itu baru informasi lainnya diruntut,” tekannya.
Novi berharap wartawan dan humas olahraga di Kota Ambon terus meningkatkan kapasitas jurnalistik dengan memperkuat pengetahuan tentang cabang olahraga, melakukan verifikasi data, serta menyajikan berita yang menarik dan akurat.
“Pemberitaan olahraga yang berkualitas membutuhkan perpaduan antara pengetahuan olahraga, data pertandingan, teknik jurnalistik, dan kemampuan memahami karakter pembaca, ” Tutupnya.









