SNI.ID, AMBON — Direktur Perumda Tirta Yapono Kota Ambon, Pieter Saimima, mengingatkan pelanggan agar tidak membuka meteran air yang telah disegel sebelum menyelesaikan tunggakan atau persoalan yang menjadi dasar penyegelan.
Menurut Pieter, tindakan membuka meteran yang telah disegel dapat dikategorikan sebagai pencurian air dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Perumda Tirta Yapono.
“Kalau misalnya meternya sudah disegel, itu tidak boleh dibuka sebelum menyelesaikan tunggakan atau masalahnya. Kalau dibuka, itu disebut sebagai pencurian,” kata Pieter, kepada wartawan, Jumat (18/9/26).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pencurian air tersebut mengacu pada Peraturan Direktur Tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan itu, pelanggan yang terbukti melakukan pencurian air dikenakan denda sebesar Rp 500.000 per bulan selama enam bulan.
Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 3 juta.
Pieter menegaskan, pembayaran denda maupun penyelesaian pelanggaran tidak dilakukan kepada individu atau petugas secara langsung.
“Pembayarannya tidak bisa dilakukan orang per orang, harus dibayar ke kantor,” tegasnya.
Pelanggan Diminta Datang ke Kantor
Pieter mengatakan, Perumda Tirta Yapono telah memiliki mekanisme pelayanan yang transparan dalam menangani persoalan pelanggan, termasuk pelanggaran penggunaan air.
Setiap pelanggan yang mengalami persoalan atau melakukan pelanggaran diminta datang langsung ke kantor untuk mendapatkan penjelasan dari petugas pelayanan publik.
“Di kantor ini sudah ada aturan dan sifatnya transparan. Tidak lagi ada pembayaran orang per orang, apalagi kalau terkait dengan pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat pengguna layanan air bersih Perumda Tirta Yapono untuk tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan terkait sambungan maupun fasilitas air.
Menurut dia, setiap keluhan dan permasalahan pelanggan sebaiknya disampaikan secara langsung kepada pihak Perumda agar dapat diselesaikan sesuai prosedur.
“Kami mengimbau kepada semua masyarakat pengguna air bersih Perumda Tirta Yapono, apabila ada melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap fasilitas yang dibangun oleh Perumda yang menyuplai kebutuhan air bersih kepada masyarakat di kota ini, kalau ada keluhan atau masalah datang ke kantor,” katanya.
Sementara itu, terkait adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada media, Pieter mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena belum mengetahui secara pasti persoalan yang dimaksud.
“Saya sendiri belum dapat memberikan penjelasan sesuai dengan tujuan mereka, karena kami sendiri tidak tahu apa yang mereka maksudkan,” ujarnya.









