Sidang Dugaan Malpraktik Klinik Kecantikan eReL Hadirkan Tiga Saksi Kunci

SNI.ID, AMBON – Sidang perdata dugaan malpraktik di Klinik Kecantikan eReL kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon. Persidangan dengan Nomor Perkara 138/Pdt/G/2026/PN tersebut menghadirkan tiga saksi untuk memperjelas aspek medis, kronologi pengobatan, serta analisis bahan kimia yang berkaitan dengan perkara.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpa Martina bersama anggota majelis hakim Nova Salmon dan Yosefina Neci Sinanu itu digelar Jumat (21/8/2026).

Tiga saksi yang dihadirkan terdiri dari ahli forensik dan medikolegal, saksi fakta yang mendampingi penggugat selama menjalani pengobatan di Jakarta, serta ahli kimia.

Saksi ahli pertama, dr. Arkipus Pamuttu, S.H., M.Kes., Sp.F.M., merupakan dokter spesialis forensik dan medikolegal dari Rumah Sakit Kementerian Kesehatan. Ia dikenal sebagai salah satu dokter forensik pertama di Maluku.

Kehadiran Arkipus dalam persidangan untuk memberikan keterangan dari perspektif hukum kesehatan (medikolegal), termasuk terkait rekam dan analisis medis forensik dalam perkara tersebut.

Sementara itu, saksi fakta Dani Himawan, yang merupakan pengemudi dari Jakarta, memberikan keterangan mengenai aktivitas dan kondisi penggugat, Inneke Tandiari, selama berada di Jakarta.

Dani mengaku mendampingi Inneke, termasuk menjemput dari bandara, mengantar ke sejumlah rumah sakit dan klinik, serta mengetahui penggunaan uang untuk biaya pengobatan.

Dalam persidangan, Dani menerangkan bahwa Inneke menjalani operasi dan suntik meso pada 20 Maret 2025, kemudian menjalani operasi mini pada 1 April 2025.

Inneke selanjutnya berangkat dari Surabaya menuju Jakarta pada 18 April 2025. Setibanya di Jakarta, ia menjalani sejumlah pemeriksaan dan pengobatan di beberapa fasilitas kesehatan.

Menurut Dani, pada 6 Mei 2025 Inneke dibawa ke RSPI Puri untuk menjalani pemeriksaan USG dan hormon. Selanjutnya, pada 12 Mei 2025, Inneke dibawa ke Klinik Dermaster untuk menjalani pembersihan luka.

Baca Juga:  Danlantamal IX Hadiri Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Polda Maluku

Pada 31 Mei 2025, Inneke juga menjalani kontrol di Klinik Elegance. Selain itu, ia menjalani pemeriksaan laboratorium dan kontrol di RSCM serta mendapatkan pengobatan sebanyak lima kali.

Dani mengatakan dirinya melihat langsung kondisi Inneke ketika tiba di Jakarta.

“Pada tanggal 18 saya jemput Ibu Inneka dari airport. Ada benjolan di leher dan keluar nanah. Itu saya lihat sendiri,” kata Dani dalam persidangan.

Ia juga menyebut kondisi Inneke ketika dijemput di bandara sudah mengalami gangguan dalam membaca.

“Mulai saya jemput tanggal 18 April itu Ibu Inneke tidak bisa baca,” ujarnya.

Selama berada di Jakarta, kata Dani, dirinya bersama keluarga dan anak Inneke secara bergantian mengantar penggugat menjalani pemeriksaan dan pengobatan.

Dani juga memberikan keterangan mengenai uang sebesar Rp100 juta yang diterima Inneke. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk membiayai pengobatan selama berada di Jakarta.

“Uang Rp100 juta itu untuk Ibu Inneka berobat di Jakarta, bukan untuk ke luar negeri,” jelasnya.

Ahli Kimia Soroti V Light Solution

Saksi berikutnya, Jefri Wijaya, S.Pd., M.Si., merupakan akademisi bidang kimia dari FKIP Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon. Ia dihadirkan untuk memberikan analisis terkait kandungan bahan kimia atau zat yang berkaitan dengan perawatan di klinik tersebut.

Dalam keterangannya, Jefri menyatakan produk atau bahan yang disebut V Light Solution yang digunakan melalui penyuntikan tidak ditemukan memiliki izin atau registrasi BPOM.

Ia juga menyebut V Light Solution tersebut tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai produk yang memenuhi ketentuan sebagai produk obat atau bahan yang dapat digunakan melalui prosedur tertentu.

Menurut Jefri, produk yang beredar harus memiliki penandaan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait registrasi serta standar produk.

Baca Juga:  Anisah Harap Pemda Perhatikan Siswa Berprestasi di Maluku

Ia turut menjelaskan adanya perbedaan antara produk jamu, obat herbal terstandar, maupun produk yang telah memenuhi standar tertentu berdasarkan komposisi dan kandungan senyawanya.

Dalam persidangan, Jefri juga menyoroti cara penggunaan suatu bahan atau obat, khususnya perbedaan antara penggunaan secara oles dan melalui suntikan.

Menurutnya, bahan yang peruntukannya hanya untuk penggunaan luar atau oles tidak semestinya digunakan dengan cara disuntik karena cara pemberian harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan penggunaannya.

“Kalau dioles aktivitasnya mengurangi, kalau disuntik prosesnya lebih cepat. Obat yang digunakan untuk suntik itu tidak boleh kalau memang peruntukannya bukan untuk suntikan,” jelas Jefri.

Jefri kembali menegaskan bahwa berdasarkan keterangannya dalam persidangan, V Light Solution yang menjadi bagian dari perkara tersebut tidak terdaftar.

Keterangan ketiga saksi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata dugaan malpraktik yang melibatkan Klinik Kecantikan eReL.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *