SNI.ID, AMBON : Ketua Walubi Maluku Wilhemus Jauwerissa menegaskan bahwa klaim kepengurusan dan status ahli waris yang disampaikan sejumlah pihak terkait Buddha Center tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini disampaikan Jauwerissa menanggapi tudingan dan pengakuan sepihak yang belakangan beredar di publik.
Jauwerissa meminta Budi Santoso, yang mengaku sebagai pengurus, untuk terlebih dahulu menunjukkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada media. Ia menyebut SK tersebut sudah tidak berlaku. “Secara administrasi, SK yang mereka pegang sudah dinyatakan tidak aktif berdasarkan Keputusan 75. SK itu sudah dinonaktifkan,” ujarnya, kepada wartawan via WhatsApp, Senin (17/11/25).
Karena itu, ia menilai tidak tepat jika pihak yang tidak memiliki legitimasi tetap mengatasnamakan lembaga atau vihara.
Menurutnya, membawa nama budaya atau yayasan tanpa dasar hukum hanya menimbulkan kesalahpahaman.
Terkait klaim ahli waris, Jauwerissa mempertanyakan mengapa pihak tersebut tidak pernah melakukan perawatan maupun menunjukkan bukti kepemilikan sejak awal.
Ia mengaku mengetahui riwayat tanah tersebut dari keluarga yang bersangkutan. “Kami tahu persis bagaimana sejarah tanah itu. Klaim sepihak seperti ini tidak berdasar,” katanya.
Jauwerissa juga membantah isu yang menyebut dirinya menerima mobil pada 2017 terkait klaim ahli waris. “Itu tidak benar dan tidak ada kaitannya dengan persoalan apa pun,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa Walubi tidak terlibat dalam pembangunan Buddha Center. Pembangunan, kata dia, dilakukan oleh yayasan dan bukan oleh pihak yang kini mengklaim sebagai ahli waris.
“Mereka menyebut Walubi terlibat. Itu tidak benar. Bahkan di pengadilan, klaim mereka ditolak karena tidak memiliki dasar hukum,” ujar Jauwerissa.
Menurutnya, isu konflik tanah yang beredar lebih bersifat narasi sepihak.
“Sebenarnya tidak ada konflik. Ini hanya persoalan etika, karena mereka ingin mengangkat diri sebagai ahli waris pendukung lama,” ujarnya.
Ia menambahkan, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri belum dapat memperkuat status ahli waris karena tidak didukung bukti autentik, seperti surat keterangan waris atau sertifikat yang sah.
Jauwerissa memastikan bahwa lahan Buddha Center merupakan aset Yayasan Suwarnagiri Tirta sebagaimana tercantum dalam Akta 92. “Semua dokumen pendukung lengkap,” tegasnya.
Ia menyebut persoalan ini mengemuka karena pihak tertentu memelintir isu dan membesarkannya hingga seolah-olah mereka telah dirugikan.










