SNI.ID, AMBON : Puluhan mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Provinsi Maluku menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jalan Sultan Hairun, Senin (24/11/2025). Aksi tersebut merupakan respons atas dugaan pelanggaran prosedur dan maladministrasi dalam penerbitan surat eksekusi lahan yang disebut menyasar 21 rumah warga di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe.
Sejak siang hari, massa telah memadati halaman depan PN Ambon sambil membawa poster berisi kritik terhadap proses penerbitan surat eksekusi. Meski sempat berupaya dibendung aparat keamanan, mahasiswa tetap melanjutkan orasi mereka. Mereka menegaskan aksi damai ini dilakukan untuk mengawal proses hukum sekaligus memperjuangkan hak-hak warga yang dinilai berpotensi dirugikan.
Dalam orasinya, mahasiswa memaparkan bahwa hasil kajian mereka terhadap dokumen PN Ambon Nomor 2619/PAN.WZZ-UI/HK.02/XI/2025, yang terkait dengan perkara perdata 177/Pdt.G/1984/PN.Amb, menemukan adanya dugaan penyimpangan administrasi. Mereka menilai Plt. Panitera PN Ambon, Yenddy P. Tehusalawany, diduga menandatangani surat permohonan bantuan pengamanan eksekusi tanpa kewenangan yang sah.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan massa, mahasiswa menyampaikan tujuh tuntutan utama sebagai bentuk kontrol publik terhadap lembaga peradilan:
1. Mengutuk dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Plt. Panitera PN Ambon.
Mahasiswa menilai tindakan Plt. Panitera yang menandatangani surat terkait eksekusi melampaui kewenangan, mengingat panitera bukan pejabat yudisial yang memiliki wewenang memerintahkan eksekusi. Mereka juga menyoroti bahwa objek sengketa masih berstatus status quo, namun tetap didorong untuk dieksekusi.
2. Menuntut Ketua PN Ambon bertanggung jawab.
Ketua PN Ambon diminta segera menghentikan seluruh proses eksekusi, melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang mengeluarkan surat tersebut, serta mengambil tanggung jawab moral dan administratif atas dugaan malpraktik yang bisa merugikan masyarakat.
3. Mendesak Ombudsman RI mengusut dugaan maladministrasi.
Mahasiswa meminta Ombudsman melakukan investigasi menyeluruh mengenai dugaan penyimpangan prosedur, tindakan sewenang-wenang, dan keputusan tanpa dasar hukum yang jelas.
4. Meminta Bawas Mahkamah Agung turun tangan.
Mereka mendesak Badan Pengawas MA memanggil dan memeriksa Plt. Panitera PN Ambon atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin aparatur peradilan. Bahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mahasiswa meminta agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.
5. Menuntut transparansi dan akuntabilitas PN Ambon.
Mahasiswa meminta PN Ambon menjelaskan dasar hukum dan urgensi penerbitan surat yang mereka sebut cacat prosedur. Mereka menegaskan pentingnya transparansi demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
6. Menolak eksekusi yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Aksi ini juga menolak rencana eksekusi pada 25 November 2025, yang dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil. Mahasiswa memperingatkan bahwa pelaksanaan eksekusi tanpa prosedur yang tepat dapat memicu ketegangan dan konflik sosial.
7. Mendesak reformasi internal PN Ambon.
Mahasiswa menuntut pembersihan internal dari oknum yang dianggap tidak profesional dan tidak netral, serta menegaskan bahwa lembaga peradilan harus berfungsi sebagai benteng terakhir keadilan.
Aksi berlangsung secara tertib hingga selesai. Massa berkomitmen akan terus mengawal proses hukum ini dan memastikan lembaga peradilan bertindak sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, PN Ambon belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan para mahasiswa.










