SNI.ID, AMBON : Kepala BPKAD Kota Ambon, Jopie Silanno, memastikan bahwa seluruh pembayaran gaji bagi CPNS dan P3K tahun 2025 telah diselesaikan. Termasuk di dalamnya pembayaran gaji susulan bagi CPNS yang baru menerima SK pada bulan Juni.
Silanno menjelaskan, terdapat 826 CPNS yang SK-nya terbit pada Juni 2025. Karena proses pembentukan data penggajian baru bisa dilakukan setelah SK keluar, maka gaji bulan Juni belum dapat dibayarkan tepat waktu dan dimasukkan sebagai gaji susulan.
“Gaji susulan bulan Juni sudah kami bayar pada November. Sementara gaji bulan Juli dan seterusnya sudah dibayarkan normal,” ujarnya. Total pembayaran gaji CPNS pada November mencapai Rp2,1 miliar.
Sementara itu, untuk 1.915 pegawai P3K, SK pengangkatan baru terbit pada Oktober. Dengan begitu, gaji mereka dibayarkan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Oktober dan November, dan seluruhnya telah dilunasi. Nilai gaji P3K per bulan mencapai sekitar Rp5,9 miliar.
Silanno juga mengungkapkan adanya 77 pegawai kontrak P3K yang mengikuti seleksi CPNS dan P3K namun tidak lulus. Mereka tetap menerima gaji sebagai pegawai kontrak sambil menunggu proses penetapan status oleh BKD, apakah akan masuk kategori pegawai paruh waktu atau tetap sebagai tenaga kontrak.
“Untuk CPNS dan P3K, semua pembayaran gaji sudah tidak ada masalah. Semua hak mereka telah dibayarkan sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan selesainya pembayaran ini, Pemkot Ambon memastikan tidak ada lagi tunggakan gaji bagi aparatur baru yang diangkat pada tahun 2025.










