BNNP Maluku Ungkap Puluhan Kasus dan Perluas Program Rehabilitasi

  • Whatsapp
oplus_0

SNI.ID, AMBON : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku mencatat capaian signifikan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2025. Hal itu disampaikan dalam press release akhir tahun yang digelar BNNP Maluku bersama awak media di Aula Kantor BNN Provinsi Maluku, Selasa (23/12/2025).

Pelaksana Harian Kepala BNN Provinsi Maluku, Kombes Pol Stevy Frits Pattiasina, menjelaskan bahwa BNNP Maluku menjalankan tugas dan kewenangannya melalui tiga pilar utama, yakni bidang pemberantasan, pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi. Selama 2025, berbagai program dan kegiatan dilaksanakan secara terukur sesuai dengan fungsi tersebut.

“Di bidang pemberantasan, BNN Provinsi Maluku berhasil mengungkap 15 berkas perkara tindak pidana narkotika, sesuai target yang ditetapkan. Dari jumlah tersebut, 10 berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, dengan total 15 orang tersangka. Capaian ini setara dengan 66,6 persen dari keseluruhan perkara yang ditangani,”jelas Stevy kepada wartawan, Selasa (23/12/25) di Kantor BNN Provinsi Maluku.

Menurut Stevy, upaya pengungkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dengan berbagai instansi, mulai dari Pemerintah Provinsi Maluku, Kodam XVI/Pattimura, Polda Maluku, Lanud Pattimura Ambon, Lantamal IX, hingga Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Bea Cukai, BINDA, Pelindo, Angkasa Pura I, kalangan akademisi, dan tokoh masyarakat.

“Sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam memutus jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di wilayah Maluku,” ujar Stevy.

Ia mengungkapkan berdasarkan klasifikasi tersangka, sebagian besar pelaku merupakan laki-laki, yakni 14 orang atau sekitar 95 persen, sementara perempuan hanya satu orang. Seluruh tersangka berkewarganegaraan Indonesia. Dari sisi usia, kelompok 35 hingga 44 tahun mendominasi dengan delapan orang, disusul usia 25 hingga 34 tahun sebanyak lima orang. Sementara kelompok usia 15–24 tahun dan 45–54 tahun masing-masing satu orang. Mayoritas tersangka berprofesi sebagai wiraswasta, sedangkan sisanya tercatat tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga:  Pasca Debat Kedua Pilkada Jawa Tengah Pasangan Andika Hendi Unggul

“Sepanjang 2025, BNN Provinsi Maluku juga mengamankan barang bukti narkotika berupa shabu seberat 200,54 gram dan ganja seberat 1.291,76 gram. Tidak ditemukan barang bukti tembakau sintetis selama periode tersebut,”ungkapnya.

Ia juga mengatakan dalam penanganan pengguna narkotika, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Maluku telah menjangkau 78 tersangka dengan jenis zat yang digunakan berupa shabu dan ganja. Pelaksanaan asesmen melibatkan BNNP Maluku dan jajaran kepolisian di berbagai wilayah kabupaten dan kota di Maluku.

“Pada bidang rehabilitasi, BNN Provinsi Maluku terus mendorong para penyalahguna dan pecandu narkotika untuk melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Hingga Desember 2025, layanan rehabilitasi rawat jalan telah menjangkau 61 klien melalui Klinik Pratama BNN Provinsi Maluku, BNNK Tual, dan BNNK Buru Selatan. Selain itu, sebanyak 5.668 orang menerima layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) sebagai bagian dari deteksi dini dan pelayanan publik,”katanya.

Ia membeberkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) juga dijalankan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda di sejumlah wilayah, antara lain Kelurahan Waihaong, Desa Tikbari, Desa Debowae, Desa Ohoitel, serta Kelurahan Lodar El. Program ini menjangkau 13 klien sepanjang 2025.

“Di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, BNNP Maluku melaksanakan 186 kegiatan diseminasi informasi P4GN melalui berbagai media dan kelompok sasaran, dengan total sebaran informasi mencapai lebih dari 271.000 orang. Kegiatan ini mencakup media elektronik, media cetak, media luar ruang, media online, serta media konvensional tatap muka,”bebernya.

Ia juga menambahkan BNNP Maluku juga melakukan pelatihan dan pembinaan kepada guru, pelajar, mahasiswa, serta kelompok masyarakat, termasuk pengembangan soft skill guru, workshop pendidikan anti narkoba pada keluarga, hingga pelatihan pendidik sebaya. Pada sektor pemberdayaan alternatif, fokus diarahkan pada kawasan rawan narkoba di Desa Hitu Lama, Kabupaten Maluku Tengah, melalui pemetaan potensi, bimbingan teknis keterampilan hidup, serta monitoring dan evaluasi program.

Baca Juga:  Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran, Bandara Pattimura Ambon Dirikan Posko Monitoring

“Selain itu, tes urine dilakukan pada sejumlah instansi pemerintah dan swasta dengan total ribuan peserta, sebagai bagian dari pengawasan dan pencegahan dini di lingkungan kerja. Dari sisi anggaran, BNN Provinsi Maluku menerima alokasi dana APBN Tahun Anggaran 2025 dengan tingkat realisasi mencapai 95 persen,”tambahnya.

Stevy menegaskan, pada tahun mendatang BNN Provinsi Maluku akan terus memperkuat penindakan terhadap bandar, pengedar, dan kurir narkotika, sekaligus meningkatkan layanan rehabilitasi dan pencegahan dini melalui diseminasi informasi serta pemberdayaan masyarakat.

“Komitmen kami adalah mewujudkan Provinsi Maluku yang bersih dari narkoba melalui kerja bersama seluruh elemen masyarakat,” tegas Stevy. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *